Contoh Soal Pengawas Operasional Madya Terkini
A.
KONSERVASI
1.
Sebutkan program konservasi Minerba.
- Recovery Penambangan dan Pengolahan
- Pengelolaan dan atau pemanfaatan cadangan marginal
- pengelolaan dan atau pemanfaatan batu bara kualitas rendah dan minerl kadar rendah
- Pengelolaan dan pemanfaatan mineral ikutan
- pendataan sumber daya cadangan mineral dan batu bara yang tidak tertambang
- Pendataan dan Pengolahan sisa hasil pengolahan dan permurnian
2. Sebutkan indikator keberhasilan program konservasi minerba
- Pengelolaan sumber daya mineral harus secara optimal dengan pengertian mengangkat/mengambil sebanyak banyaknya bahan galian,pemakaian sehemat mungkin dan diusahakan agar ketersediaannya dapat dipertahankan selama mungkin(conservation)
- sasaran utama pengelolaannya harus di tujukan untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat pada saat sekarang dan yang akan datang secara adil ( social benefit)
- Pengelolaan sumber daya mineral harus selalu menjaga agar kegiatan pembangunan di sektor mineral memperhatikan fungsi lingkungan hidup,bahawa sumber daya mineral harus di olah dan dimanfaatka dalam rangka pelestarian dan keseimbangan ekosistim yang berorientasi untuk kepentingan generasi sekarang dan akan datang ( sustainable developmen)
- pemanfaatan sumber daya mineral harus mampu meningkatkan nilai tambah bagi peningjkatan kualitas sumberdaya manusia dan pertumbuhan industri dalam negri ( value added)
3. Sebutkan dan jelaskan beberapa contoh tindak
lanjut perbaikan dari hasil evaluasi pelaksanaan program konservasi minerba.
Jawaban :
·
Evaluasi recovery penambangan dan
pengolahan (IUP/IUPK OP) :
1.
Melakukan pembongkaran kembali area yang sudah di reklamasi dengan
wajib memperhitungkan ketersedian material balance untuk dapat reklamasi
kembali dan juga memperhitungkan efesiensi dan efektifitasnya.
2.
Optimalisasi recovery penambangan
terbuka/bawah tanah dengan tetap menjaga kestabilan lerang/pilar penyangga
sesuai dengan rekomendasi bagian teknis.
·
Evaluasi pengelolaan minerba kualitas/grade
rendah, mineral ikutan, sisa hasil pengolahan dan pemurnian dan cadangan
marginal :
·
Pengelolaan minerba kualitas rendah/grade
rendah serta cadangan marginal sebagai material blanding untuk meningkatkan
optimalisasi dan nilai ekonomisnya.
·
Pemanfaatan slag (sisa hasil pengolahan dan
pemurnian) sebagai road base mine haul road.
·
Evaluasi pemanfaatan minerba kualitas/grade
rendah dan mineral ikutan ; pemanfaatan minerba kualitas/grade rendah sebagai
base layer tumpukan di stock pile.
· Evaluasi pendataan cadangan minerba yang belum tertambang
; pendataan cadangan marginal yang belum tertambang ataupun cadangan marginal
dengan kreteria tertentu.
4. Jelaskan
poin poin penting terkait penerapan aspek konservasi minerba pada kegiatan
penambangan.
- Pendataan
1.
Cadangan Mineral dan batubara yang tidak
tertambang.
Cadangan mineral dan batubara yang ekonomis
untuk diusahakan pada saat penyusunan studi kelayakan, tetapi pada saat
dilakukan kegiatanpenambangan terjadi perubahan keekonomian, teknik,
lingkungan, hukum,dan sosial, sehingga tidak dapat ditambang dan status
cadangan akan kembali menjadi sumberdaya.
Wajib pendataan volume, kedalaman,
kualitas/kadar termasuk penjelasan kendala teknis dan ekonomis pada lokasi
penambangan yang ditinggalkan dan lokasi direncanakan penambangan tetapi tidak
direalisasikan.
2.
Sisa hasil pengolahan dan pemurnian ;
·
pendataan volume dan kualitas batubara
serta pendataan volume, unsur dan kadar mineral di lokasi penempatan khusus.
·
Pendataan yang dapat dimanfaatkan kembali
menjadi bentuk lain.
·
Pendataan yang dapat diolah kembali.
·
Pemanfaatan ;
1.
Batubara kualitas rendah dan mineral kadar
rendah
2.
Mineral ikutan
3.
Cadangan marginal
·
Pengolahan
1.
Batubara kualitas rendah dan mineral kadar
rendah
2.
Mineral
ikutan
3.
Sisa hasil pengolahan dan pemurnian
4.
Cadangan marginal.
- Reconvery penambangan dan pengolahan
5. Bagaimana
mekanisme pelaporaan penerapan dan hasil evaluasi program konservasi minerba
dilakukan.
Jawaban
:
A. Dalam upaya
pelaksanaan recovery penambangan dan pengolahan (IUP/IUPK OP) wajib disampaikan
dalam bentuk laporan konservasi yang dilaporkan secara berkala.
B. Apabila
Iup/IUPK OP tidak dapat melaksanakan penambangan atau pengolahan dengan
recovery optimal wajib menyampaikan penjelasan mengenai kendala pelaksanaannya
dalam bentuk laporan khusus/kendala.
C. Dalam upaya
pemanfaatan minerba kualitas/grade rendah maupun hasil pengolahannya wajib
disampaikan dalam bentuk laporan konservasi dalam rangka pemanfaatan.
D. Apabila
IUP/IUPK OP belum melakukan upaya pemanfaatan wajib disampikan dalam bentuk
kajian konservasi dalam laporan khusus.
B. IZIN USAHA
PETAMBANGAN
1. Sebutkan
data apa saja yang harus disiapkan/diminta dari perusahaan jasa pertambangan(
PJP)
- Legalitas perusahaan.
- IUJP.
- Daftar tenaga ahli.
2. Hal-hal apa saja terkait rencana yang perlu di
siapkan sebelum pelaksanaan pengawasan
Hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan pengawasan sesuai UU No.
4 tahun 2009 pasal 141 adalah :
1.
Objek
2.
Teknis pertambangan
3.
Program konservasi sumberdaya minerba
4.
Penguasaan pengembangan dan penerapan
teknologi
5.
Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan
pasca tambang.
6.
Keselamatan operasi penambangan.
7.
K3 pertambangan.
3. Apa saja akibat apabila pelaksanaan kegiatan
pengawasan tidak sesuai dengan rencana.
1. Kesulitan dalam pelaksanaan (operasional).
2. Tambang tidak efisien/tidak ekonomis.
3. Produksi tidak lancar.
4. Terjadinya kecelakaan atau masalah K3.
5. Terjadinya permasalahan lingkungan.
6. Pemborosan bahan galian.
7. Pasca tambang tidak tertangani dengan baik.
8. Pemerintah, perusahaan dan rakyat akan merugi.
4. Apa yang
anda harus lakukan apabila ditemukan temuan seperti di atas ( butir hasil
pengawasan diidentivikasi sesuai prosedur)
Tindakan yang harus dilakukan adalah :
1.
Memberikan pembinaan dengan cara bimbingan,
supervisi dan konsultasi.
2.
Memberikan pedoman dan standar.
3.
Memberikan pembinaan untuk perencanaan,
penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
4.
Memberikan pendidikan dan pelatihan.
5. Bagaimana cara
anda untuk dapat mengetahui apakah kekerapan pengawasan sudah sesuai atau tidak.
Jawaban
:
Untuk
mengetahui apakah kekerapan pengawasan sudah sesuai atau tidak dapat kita lihat
dari :
·
Hasil evaluasi dan hasil pelaporan berupa
laporan harian, mingguan, bulan, dan tahunan.
·
Apabila semua sudah berjalan sesuai dengan
aturan perundangan maka tingkat kekerapan pengawasan sudah cukup.
D. LINGKUNGAN
1. Jelaskan tata
cara pembuatan program pengolahan lingkungan yang terkait dengan dokumen
lingkungan hidup, rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Jawaban :
- Penyusunan program pengelolaan
lingkungan mengacu kepada dokumen rencana pengelolaan lingkungan yang isinya
berdasarkan pemaparan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan,
meliputi: kualitas air limbah, potensi sedimentasi, kualitas udara, getaran,
kebisingan, kualitas air permukaan dan air tanah serta limbah B3.
- Rencana reklamasi disusun untuk jangka 5
tahun, pelaksanaan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah area
tambang dinyatakan selesai atau mengacu pada dokumen RKAB.
- Program pasca tambang disusun paling lambat
1 tahun sebelum umur tambang berakhir, yang programnya meliputi :
- Reklamasi lahan bekas tambang
- Pemeliharaan hasil reklamasi
- Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pemantauan
2. Sebutkan hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam evaluasi hasil pemantauan program perlindungan lingkungan terkait dengan
ruang lingkup kerja anda
Jawaban
:
Perlindungan terhadap kualitas air
permukaan, air tanah, air laut dan tanah serta udara
a. Perlindungan
keaneka ragaman hayati
b. Stabilitas
dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta
struktur buatan.
c. Pemanfaatan
lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya.
d. Menghormati
nilai-nilai social dan budaya setempat.
3. Mengapa komunikasi program pengolahan
lingkungan pertambangan perlu dilaksanakan?
Jawab:
Komunikasi program pengolahan
lingkungan harus dilaksanakan terhadap manajemen dan seluruh karyawan agar
program pengelolaan lingkungan yang sudah disusun dapat terlaksana secara efektif sesuai dengan
perencanaan.
4. Bagaimana pelaksanaan komunikasi program
pengolahan lingkungan pertambangan dievaluasi?
Jawab
:
Pelaksanaan komunikasi program
pengelolaan lingkungan dapat dievaluasi dengan menggunakan SOP yang sudah
ditetapkan sebelumnya, dengan demikian apabila sudah sesuai dengan SOP maka
pengkomunikasian program dapat dianggap sudah berjalan dengan baik.
Atau dari perkembangan pelaksanaan
program dapat diketahui sejauh mana semua pihak, baik manajemen maupun karyawan
memahami program tersebut.
5. Bagaimana mekanisme pelaporan pelaksanaan dan
evaluasi komunikasi program lingkungan pertambangan?
Jawaban :
Setelah
program disusun harus dilakukan proses komunikasi dengan cara sosialisasi dan
meeting/safety talk. Kemudian pada saat
pelaksanaan program tersebut harus didokumentasikan dan juga dicacat
ketercapaian dan masalah yang dihadapi serta kesesuaian antara rencana dan
realisasi, kemudian disusun dalam bentuk laporan serta pemaparan, rekomendasi
dari seluruh kendala yang hadapi.
6. Apa saja bentuk dokumentasi dari pelaksanaan
dan evaluasi komunikasi program pengolahan lingkungan pertambangan?
Jawab
:
1. Minutes
of Meeting (Notulen Meeting)
2. Daftar
Hadir
3. Photo
4. Laporan
Audit Internal
5. Laporan
Ketercapaian program
7. Jelaskan tata cara penerapan program
perlindungan lingkungan pada kegiatan pertambangan terkait dengan lingkup kerja
anda?
Jawab
:
1. Pengelolaan
air asam tambang
2. Pengendalian
erosi dan sedimentasi
3. Kestabilan
lereng
- Pit / eks
Pit
- Timbunan
batuan penutup
4. Operasional
sarana penunjang
5. Pelaksanaan
reklamasi
- Pemulihan
fungsi permukaan tanah
- Pencegahan
banjir/longsor
6. Lahan
basah/rawa buatan
7. Perencanaan
dan pelaksanaan pasca tambang
- Keamanan
terhadap lingkungan
- Keberlanjutannya
pembangunan
8. Jelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam evaluasi pelaksanaan pengolahan dan pemantauan lingkungan pertambangan?
Jawab:
1. Perencanaan
2. Pemanfaatan
3. Pengendalian
4. Pemeliharaan
5. Pengawasan
6. Penegakan
hukum (UU No. 32 thn 2009 pasal 4)
1. Output yang keluar setelah
berinteraksi dengan kegiatan tambang, contoh : limbah cair, limbah padat,
limbah pengolahan (tailing)
2. Komponen
lingkungan yang terkena dampak misalnya : kualitas udara, bentang alam, air
permukaan, air tanah, flora dan fauna, serta aspek social, budaya dan ekonomi
setempat.
9. Bagaimana mekanisme pelaporan dari penerapan
dan hasil evaluasi hasil pengolahan lingkungan pertambangan
Jawab
:
Laporan harus mengikuti kaidah SMART
(Spesific, Measurable, Achievable, Reasonable, Time Base) yang di tuangkan
dalam bentuk laporan
1. Laporan
rencana reklamasi meliputi :
a. Status
perizinan, luas wilayah, persetujuan AMDAL-RPL/UPL,uraian kesampaian lokasi.
b. Tata guna
lahan sebelum dan sesudah di tambang.
c. Rencana
pembukaan lahan.
d. Program
reklamasi.
e. RKAB.
2. Dokumen
laporan RPT meliputi :
a.
Propil wilayah.
b. Desikripsi kegiatan
pertambangan.
c. Gambaran rona
akhir tambang.
d. Hasil
konsultasi dengan stake houlder.
e. Program RPT.
f. Pemantauan.
g. Organisasi.
h. RKAB.
3. Laporan
Realisasi Pelaksanaan Reklamasi secara periodek setiap tahun dan dijuga
disampaikan dalam laporan triwulan.
E. STANDARISASI
1. Jelaskan
pengartian standarisasi sesuai dengan pengaturan perundangan.
Jawab :
·
Standarisasi
adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan,
memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan berkerja
sama dengan semua pemangku kepentingan
·
Standarisasi
adalah usaha bersama membentuk standar.
·
Standar
adalah sebuah aturan, biasanya digunakan untuk bimbingan tetapi dapat pula
bersifat wajib, memberi batasn spesifikasi dan penggunaan sebuah objek atau
karakteristik sebuah proses atau sebuah metode.
2. Sebutkan dan
jelaskan jenis-jenis standar sesuai dengan pengaturan perundangan
Jawab :
• Standar kompertensi kerja nasional
Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan
keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan
tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (permen ESDM No 42 tahun 2016).
• Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional diindonesia yang dirumuskan oleh panitia
teknis dan ditetapkan oleh badan standarisasi nasional BSN.
3.
Jawab :
4.
Jawab :
5.
Jawab :
F. TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
1. Apa yang dilakukan
seorang POM terhadap kinerja pelaksanaan perencanaan keselamatan pertambangan ?
Jawab
:
Sebagai seorang POM adalah memastikan smua
tugas-tugas kritis yang ada di departemen kita sudah terdaftar dalam penilaian
resiko dan selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan JSEA.
Memastikan JSEA telah dijelaskan
atau disosialisasikan oleh pengawas kepada pekerja yang terlibat sebelum asuk
yang pekerjaan dilakukan. Ketika
pekerjaaan dilakukan semua ketentuan termasuk tercantum dalam JSEA selalu dimonitor
oleh pengawas untuk dilaksanakan oleh pekerja sehingga tidak terjadi
kecelakaan.
2. Jelaskan
prinsip-prinsip mengenai keselamatan pertambangan.
Jawab
:
Manajeman
keselamatan pertambangan terdiri dari 2 adalah :
1. K3
pertambangan
a. Kesehatan kerja.
b. Keselamatan
kerja.
c. Lingkungan
kerja.
d. Sistem
Manajemen K3.
2. Keselamatan
Operasi (KO)
a. Kelayakan
sarana, prasarana dan instalasi dan peralatan.
b. Pengamanan
sarana, prasarana dan instalasi.
c. Pemeliharaan
sarana, prasarana, instalasi dan peralatan.
d. Tenaga Teknis.
e. Evaluasi /
kajian.
H. KESELAMATAN
PERTAMBANGAN
1. Jelaskan
tatacara pembuatan program pemantuhan peraturan
keselamatan tambang.
Jawab:
Tata cara pematuhan peraturan
keselamatan tambang adalah dengan :
1. Pembuatan gap analisis.
2. Pembuatan dan pemberlakukan aturan
yang harus dipenuhi berdasarkan hasil gap analisis.
3. Sosialisasi aturan.
4. Peniliaan kepatuhan terhadap
aturan.
5. Pemberian penghargaan dan sanksi.
2. Apakah yang
seharusnya dilakukan POM terhadap penerapan dan hasil evaluasi program
keselamatan pertambangan.
Jawab:
Seorang POM terhadap penerapan program
keselamatan pertambangan melakukan
1. Organizing : Aktivitas manajerial yang mengatur kegiatan
yang harus dilaksanakan agar dapat berjalan dengan efektif.
2. Leading :
Aktivitas manajerial untuk memimpim, mengarahkan, dan mendorong agar
memperoleh kinerja yang optimal.
3. Controling :
Aktivitas manajerial untuk memastikan hasil kerja sesuai dengan rencana.
Dari hasil evaluasi program
keselamatan pertambangan memunculkan rekomendasi-rekomendasi tindakan perbaikan
yang selanjutnya dibuatkan kembali programnya untuk pelaksanaan tindakkan
perbaikannya.
I. PONTENSI KEADAAN DARURAT
1. Sebutkan
potensi keadaan darurat diarea kerja anda
Jawab :
1.
Kecelakaan.
2.
Kebakaran.
3.
Peledakan.
4.
Tumpahan atau kebocoran Bahan Bakar dan B3.
5.
Ventilasi tidak berfungsi.
6.
Ambruknya atap.
7.
Longsornya jenjang.
2. Apa saja yang
harus dievaluasi dari program pencegahan keadaan darurat.
Jawab :
Program
pencegahan keadaan darurat yang perlu selalu dievaluasi meliputi :
1. Kebijakan umum
pencegahan.
2. Kebijakan
pencegahan kebakaran.
3. Fasilitas
inspeksi K3 dan Audit.
4. Fasilitas
komite K3.
3. Apa yang harus
dilakukan seorang pengawas setelah melakukan tindakan evaluasi terhadap
pencegahan keadaan darurat.
Jawab :
Seorang
pengawas setelah melakukan evaluasi wajib melakukan koreksi terhadap evaluasi
program yang mengacu pada beberapa aspek :
1. Gagal dalam
menyampaikan masalah.
2. Program belum
memadai.
3. Tolak ukur
keberhasilan belum memadai.
4. Evaluasi belum
memadai.
J. PROGRAM
TEKNIS PERTAMBANGAN
1. Jelaskan prinsip
penyusunan program teknis pertambangan.
Jawab:
Prinsip penyusunan program teknis
pertambangan terdiri dari :
1. Keakuratan data eksplorasi, sumber
daya dan cadangan.
2. Kelayakan tknis sarana dan prasarana.
3. Operasional tambang yang aman, efisien
dan produktif
4. Penerapan kaidah good mining practice
2. Jelaskan
prinsip pengelolaan teknis pertambangan.
Jawab
:
Prinsip pengelolaan teknis pertambangan
terdiri dari :
1. Aspek teknik
pertambangan yang baik dan benar.
2. Kepatuhan
terhadap norma dan peraturan.
3. Pemilihan,
pemanfaatan dan penggunaan teknologi yang efektif dan efisien.
4. Partisifatif,
transparan dan akuntable.
3. Jelaskanlah
penerapan program teknis pertambangan dilingkungan kerja.
Jawab :
Penerapan
program teknis pertambangan sebagai berikut :
1. Metode
pertambangan sesuai dengan karakteristik pertambangan di indonesia.
2. Penggunaan
tenaga teknik yang kompeten.
3. Perencanaan
yang transfaran, akuntable dan rasional.
4. Kegiatan
petambangan tuntas dan optimal terhadap rencana yang memenuhi kelayakan teknis.