Breaking News

Tuesday 2 October 2018

Contoh Soal Pengawas Operasional Madya Terkini

Contoh Soal Pengawas Operasional Madya Terkini


A. KONSERVASI
1. Sebutkan program konservasi Minerba.
  • Recovery Penambangan dan Pengolahan
  • Pengelolaan dan atau pemanfaatan cadangan marginal
  • pengelolaan dan atau pemanfaatan batu bara kualitas rendah dan minerl kadar rendah
  • Pengelolaan dan pemanfaatan mineral ikutan
  • pendataan sumber daya cadangan mineral dan batu bara yang tidak tertambang
  • Pendataan dan Pengolahan sisa hasil pengolahan dan permurnian

2. Sebutkan indikator keberhasilan program konservasi minerba
  • Pengelolaan sumber daya mineral harus secara optimal dengan pengertian mengangkat/mengambil sebanyak banyaknya bahan galian,pemakaian sehemat mungkin dan diusahakan agar ketersediaannya dapat dipertahankan selama mungkin(conservation)
  • sasaran utama pengelolaannya harus di tujukan untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat pada saat sekarang dan yang akan datang secara adil ( social benefit)
  • Pengelolaan sumber daya mineral harus selalu menjaga agar kegiatan pembangunan di sektor mineral memperhatikan fungsi lingkungan hidup,bahawa sumber daya mineral harus di olah dan dimanfaatka dalam rangka pelestarian dan keseimbangan ekosistim yang berorientasi untuk kepentingan generasi sekarang dan akan datang ( sustainable developmen)
  • pemanfaatan sumber daya mineral harus mampu meningkatkan nilai tambah bagi peningjkatan kualitas sumberdaya manusia dan pertumbuhan industri dalam negri ( value added)

3.  Sebutkan dan jelaskan beberapa contoh tindak lanjut perbaikan dari hasil evaluasi pelaksanaan program konservasi minerba.
    Jawaban :
·      Evaluasi recovery penambangan dan pengolahan (IUP/IUPK OP) :
1.    Melakukan pembongkaran  kembali area yang sudah di reklamasi dengan wajib memperhitungkan ketersedian material balance untuk dapat reklamasi kembali dan juga memperhitungkan efesiensi dan efektifitasnya.
2.    Optimalisasi recovery penambangan terbuka/bawah tanah dengan tetap menjaga kestabilan lerang/pilar penyangga sesuai dengan rekomendasi  bagian teknis.
·      Evaluasi pengelolaan minerba kualitas/grade rendah, mineral ikutan, sisa hasil pengolahan dan pemurnian dan cadangan marginal :
·        Pengelolaan minerba kualitas rendah/grade rendah serta cadangan marginal sebagai material blanding untuk meningkatkan optimalisasi dan nilai ekonomisnya.
·        Pemanfaatan slag (sisa hasil pengolahan dan pemurnian) sebagai road base mine haul road.
·      Evaluasi pemanfaatan minerba kualitas/grade rendah dan mineral ikutan ; pemanfaatan minerba kualitas/grade rendah sebagai base layer tumpukan di stock pile.
·      Evaluasi pendataan cadangan minerba yang belum tertambang ; pendataan cadangan marginal yang belum tertambang ataupun cadangan marginal dengan kreteria tertentu.

4. Jelaskan poin poin penting terkait penerapan aspek konservasi minerba pada kegiatan penambangan.
  • Pendataan
1.      Cadangan Mineral dan batubara yang tidak tertambang.
Cadangan mineral dan batubara yang ekonomis untuk diusahakan pada saat penyusunan studi kelayakan, tetapi pada saat dilakukan kegiatanpenambangan terjadi perubahan keekonomian, teknik, lingkungan, hukum,dan sosial, sehingga tidak dapat ditambang dan status cadangan akan kembali menjadi sumberdaya.
Wajib pendataan volume, kedalaman, kualitas/kadar termasuk penjelasan kendala teknis dan ekonomis pada lokasi penambangan yang ditinggalkan dan lokasi direncanakan penambangan tetapi tidak direalisasikan.
2.      Sisa hasil pengolahan dan pemurnian ;
·          pendataan volume dan kualitas batubara serta pendataan volume, unsur dan kadar mineral di lokasi penempatan khusus.
·          Pendataan yang dapat dimanfaatkan kembali menjadi bentuk lain.
·          Pendataan yang dapat diolah kembali.
·      Pemanfaatan ;
1.     Batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah
2.     Mineral ikutan
3.     Cadangan marginal
·      Pengolahan
1.    Batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah
2.    Mineral  ikutan
3.    Sisa hasil pengolahan dan pemurnian
4.    Cadangan marginal.
  • Reconvery penambangan dan pengolahan

5. Bagaimana mekanisme pelaporaan penerapan dan hasil evaluasi program konservasi minerba dilakukan.
    Jawaban :
A.    Dalam upaya pelaksanaan recovery penambangan dan pengolahan (IUP/IUPK OP) wajib disampaikan dalam bentuk laporan konservasi yang dilaporkan secara berkala.
B.    Apabila Iup/IUPK OP tidak dapat melaksanakan penambangan atau pengolahan dengan recovery optimal wajib menyampaikan penjelasan mengenai kendala pelaksanaannya dalam bentuk laporan khusus/kendala.
C.    Dalam upaya pemanfaatan minerba kualitas/grade rendah maupun hasil pengolahannya wajib disampaikan dalam bentuk laporan konservasi dalam rangka pemanfaatan.
D.    Apabila IUP/IUPK OP belum melakukan upaya pemanfaatan wajib disampikan dalam bentuk kajian konservasi dalam laporan khusus.


B. IZIN USAHA PETAMBANGAN
1. Sebutkan data apa saja yang harus disiapkan/diminta dari perusahaan jasa pertambangan( PJP)
  • Legalitas perusahaan.
  • IUJP.
  • Daftar tenaga ahli.

2.  Hal-hal apa saja terkait rencana yang perlu di siapkan sebelum pelaksanaan pengawasan
      Hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan pengawasan sesuai UU No. 4 tahun 2009 pasal 141 adalah :
1.    Objek
2.    Teknis pertambangan
3.    Program konservasi sumberdaya minerba
4.    Penguasaan pengembangan dan penerapan teknologi
5.    Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang.
6.    Keselamatan operasi penambangan.
7.    K3 pertambangan.

3.  Apa saja akibat apabila pelaksanaan kegiatan pengawasan tidak sesuai dengan rencana.
1. Kesulitan dalam pelaksanaan (operasional).
2. Tambang tidak efisien/tidak ekonomis.
3. Produksi tidak lancar.
4. Terjadinya kecelakaan atau masalah K3.
5. Terjadinya permasalahan lingkungan.
6. Pemborosan bahan galian.
7. Pasca tambang tidak tertangani dengan baik.
8. Pemerintah, perusahaan dan rakyat akan merugi.

4. Apa yang anda harus lakukan apabila ditemukan temuan seperti di atas ( butir hasil pengawasan diidentivikasi sesuai prosedur)
      Tindakan yang harus dilakukan adalah :
1.    Memberikan pembinaan dengan cara bimbingan, supervisi dan konsultasi.
2.    Memberikan pedoman dan standar.
3.    Memberikan pembinaan untuk perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
4.    Memberikan pendidikan dan pelatihan.

5. Bagaimana cara anda untuk dapat mengetahui apakah kekerapan pengawasan sudah sesuai atau tidak.
     Jawaban :
     Untuk mengetahui apakah kekerapan pengawasan sudah sesuai atau tidak dapat kita lihat dari :
·      Hasil evaluasi dan hasil pelaporan berupa laporan harian, mingguan, bulan, dan tahunan.
·      Apabila semua sudah berjalan sesuai dengan aturan perundangan maka tingkat kekerapan pengawasan sudah cukup.


D. LINGKUNGAN
1.   Jelaskan tata cara pembuatan program pengolahan lingkungan yang terkait dengan dokumen lingkungan hidup, rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Jawaban :
-    Penyusunan program pengelolaan lingkungan mengacu kepada dokumen rencana pengelolaan lingkungan yang isinya berdasarkan pemaparan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan, meliputi: kualitas air limbah, potensi sedimentasi, kualitas udara, getaran, kebisingan, kualitas air permukaan dan air tanah serta limbah B3.
-    Rencana reklamasi disusun untuk jangka 5 tahun, pelaksanaan reklamasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah area tambang dinyatakan selesai atau mengacu pada dokumen RKAB.
-    Program pasca tambang disusun paling lambat 1 tahun sebelum umur tambang berakhir, yang programnya meliputi :
- Reklamasi lahan bekas tambang
- Pemeliharaan hasil reklamasi
- Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pemantauan

2.   Sebutkan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi hasil pemantauan program perlindungan lingkungan terkait dengan ruang lingkup kerja anda
Jawaban :
Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut dan tanah serta udara
a.   Perlindungan keaneka ragaman hayati
 b.   Stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan.
c.    Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya.
d.   Menghormati nilai-nilai social dan budaya setempat.

3.   Mengapa komunikasi program pengolahan lingkungan pertambangan perlu dilaksanakan?
Jawab:
Komunikasi program pengolahan lingkungan harus dilaksanakan terhadap manajemen dan seluruh karyawan agar program pengelolaan lingkungan yang sudah disusun dapat  terlaksana secara efektif sesuai dengan perencanaan.

4.   Bagaimana pelaksanaan komunikasi program pengolahan lingkungan pertambangan dievaluasi?
Jawab :
Pelaksanaan komunikasi program pengelolaan lingkungan dapat dievaluasi dengan menggunakan SOP yang sudah ditetapkan sebelumnya, dengan demikian apabila sudah sesuai dengan SOP maka pengkomunikasian program dapat dianggap sudah berjalan dengan baik.
Atau dari perkembangan pelaksanaan program dapat diketahui sejauh mana semua pihak, baik manajemen maupun karyawan memahami program tersebut.

5.   Bagaimana mekanisme pelaporan pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program lingkungan pertambangan?
      Jawaban :
      Setelah program disusun harus dilakukan proses komunikasi dengan cara sosialisasi dan meeting/safety talk.  Kemudian pada saat pelaksanaan program tersebut harus didokumentasikan dan juga dicacat ketercapaian dan masalah yang dihadapi serta kesesuaian antara rencana dan realisasi, kemudian disusun dalam bentuk laporan serta pemaparan, rekomendasi dari seluruh kendala yang hadapi.

6.   Apa saja bentuk dokumentasi dari pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program pengolahan lingkungan pertambangan?
Jawab :
1.   Minutes of Meeting  (Notulen Meeting)
2.   Daftar Hadir
3.   Photo
4.   Laporan Audit Internal
5.   Laporan Ketercapaian program

7.   Jelaskan tata cara penerapan program perlindungan lingkungan pada kegiatan pertambangan terkait dengan lingkup kerja anda?
Jawab :
1.   Pengelolaan air asam tambang
2.   Pengendalian erosi dan sedimentasi
3.   Kestabilan lereng
- Pit / eks Pit
- Timbunan batuan penutup
4.   Operasional sarana penunjang
5.   Pelaksanaan reklamasi
- Pemulihan fungsi permukaan tanah
- Pencegahan banjir/longsor
6.   Lahan basah/rawa buatan
7.   Perencanaan dan pelaksanaan pasca tambang
- Keamanan terhadap lingkungan
- Keberlanjutannya pembangunan

8.   Jelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi pelaksanaan pengolahan dan pemantauan lingkungan pertambangan?
Jawab:
1.    Perencanaan
2.    Pemanfaatan
3.    Pengendalian
4.    Pemeliharaan
5.    Pengawasan
6.    Penegakan hukum (UU No. 32 thn 2009 pasal 4)

1. Output yang keluar setelah berinteraksi dengan kegiatan tambang, contoh : limbah cair, limbah padat, limbah pengolahan (tailing)
2.   Komponen lingkungan yang terkena dampak misalnya : kualitas udara, bentang alam, air permukaan, air tanah, flora dan fauna, serta aspek social, budaya dan ekonomi setempat.

9.   Bagaimana mekanisme pelaporan dari penerapan dan hasil evaluasi hasil pengolahan lingkungan pertambangan
Jawab :
Laporan harus mengikuti kaidah SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Reasonable, Time Base) yang di tuangkan dalam bentuk laporan
1.    Laporan rencana reklamasi meliputi :
a.    Status perizinan, luas wilayah, persetujuan AMDAL-RPL/UPL,uraian kesampaian lokasi.
b.    Tata guna lahan sebelum dan sesudah di tambang.
c.    Rencana pembukaan lahan.
d.    Program reklamasi.
e.    RKAB.
2.    Dokumen laporan RPT meliputi :
a. Propil wilayah.   
b.  Desikripsi kegiatan pertambangan.
c.   Gambaran rona akhir tambang.
d.  Hasil konsultasi dengan stake houlder.
e.   Program RPT.
f.   Pemantauan.
g.   Organisasi.
h.   RKAB.
3.    Laporan Realisasi Pelaksanaan Reklamasi secara periodek setiap tahun dan dijuga disampaikan dalam laporan triwulan.


E. STANDARISASI
1.   Jelaskan pengartian standarisasi sesuai dengan pengaturan perundangan.
     Jawab :
·        Standarisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan berkerja sama dengan semua pemangku kepentingan
·        Standarisasi adalah usaha bersama membentuk standar.
·        Standar adalah sebuah aturan, biasanya digunakan untuk bimbingan tetapi dapat pula bersifat wajib, memberi batasn spesifikasi dan penggunaan sebuah objek atau karakteristik sebuah proses atau sebuah metode.

2.   Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis standar sesuai dengan pengaturan perundangan
     Jawab :
     Standar kompertensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (permen ESDM No 42 tahun 2016).
     Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional diindonesia yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh badan standarisasi nasional BSN.

3.
      Jawab :

4.
     Jawab :

5.
     Jawab :


F. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
1.   Apa yang dilakukan seorang POM terhadap kinerja pelaksanaan  perencanaan keselamatan pertambangan ?
     Jawab :
     Sebagai seorang POM adalah memastikan smua tugas-tugas kritis yang ada di departemen kita sudah terdaftar dalam penilaian resiko dan selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan  JSEA.  Memastikan  JSEA telah dijelaskan atau disosialisasikan oleh pengawas kepada pekerja yang terlibat sebelum asuk yang pekerjaan dilakukan.  Ketika pekerjaaan dilakukan semua ketentuan termasuk tercantum dalam JSEA selalu dimonitor oleh pengawas untuk dilaksanakan oleh pekerja sehingga tidak terjadi kecelakaan.

2.   Jelaskan prinsip-prinsip mengenai keselamatan pertambangan.
     Jawab :
     Manajeman keselamatan pertambangan terdiri dari 2 adalah :
1.    K3 pertambangan
a.    Kesehatan kerja.
b.    Keselamatan kerja.
c.    Lingkungan kerja.
d.    Sistem Manajemen K3.
2.    Keselamatan Operasi (KO)
a.    Kelayakan sarana, prasarana dan instalasi dan peralatan.
b.    Pengamanan sarana, prasarana dan instalasi.
c.    Pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan.
d.    Tenaga Teknis.
e.    Evaluasi / kajian.


H. KESELAMATAN  PERTAMBANGAN
1.   Jelaskan tatacara pembuatan program pemantuhan  peraturan keselamatan tambang.
Jawab:
Tata cara pematuhan peraturan keselamatan tambang adalah dengan :
1. Pembuatan gap analisis.
2. Pembuatan dan pemberlakukan aturan yang harus dipenuhi berdasarkan hasil gap analisis.
3. Sosialisasi aturan.
4. Peniliaan kepatuhan terhadap aturan.
5. Pemberian penghargaan dan sanksi.

2.   Apakah yang seharusnya dilakukan POM terhadap penerapan dan hasil evaluasi program keselamatan pertambangan.
Jawab:
    Seorang POM terhadap penerapan program keselamatan pertambangan melakukan
1.    Organizing  : Aktivitas manajerial yang mengatur kegiatan yang harus dilaksanakan agar dapat berjalan dengan efektif.
2.    Leading  :  Aktivitas manajerial untuk memimpim, mengarahkan, dan mendorong agar memperoleh kinerja yang optimal.
3.    Controling  :  Aktivitas manajerial untuk memastikan hasil kerja sesuai dengan rencana.

Dari hasil evaluasi program keselamatan pertambangan memunculkan rekomendasi-rekomendasi tindakan perbaikan yang selanjutnya dibuatkan kembali programnya untuk pelaksanaan tindakkan perbaikannya.


I. PONTENSI KEADAAN DARURAT
1.   Sebutkan potensi keadaan darurat diarea kerja anda
Jawab :
1. Kecelakaan.
2. Kebakaran.
3. Peledakan.
4. Tumpahan atau kebocoran Bahan Bakar dan B3.
5. Ventilasi tidak berfungsi.
6. Ambruknya atap.
7. Longsornya jenjang.

2.   Apa saja yang harus dievaluasi dari program pencegahan keadaan darurat.
    Jawab :
Program pencegahan keadaan darurat yang perlu selalu dievaluasi meliputi :
1.    Kebijakan umum pencegahan.
2.    Kebijakan pencegahan kebakaran.
3.    Fasilitas inspeksi K3 dan Audit.
4.    Fasilitas komite K3.

3.   Apa yang harus dilakukan seorang pengawas setelah melakukan tindakan evaluasi terhadap pencegahan keadaan darurat.
    Jawab :
Seorang pengawas setelah melakukan evaluasi wajib melakukan koreksi terhadap evaluasi program yang mengacu pada beberapa aspek :
1.    Gagal dalam menyampaikan masalah.
2.    Program belum memadai.
3.    Tolak ukur keberhasilan belum memadai.
4.    Evaluasi belum memadai.

J. PROGRAM TEKNIS PERTAMBANGAN
1.      Jelaskan prinsip penyusunan program teknis pertambangan.
Jawab:
       Prinsip penyusunan program teknis pertambangan terdiri dari :
       1. Keakuratan data eksplorasi, sumber daya dan cadangan.
       2. Kelayakan tknis sarana dan prasarana.
       3. Operasional tambang yang aman, efisien dan produktif
       4. Penerapan kaidah good mining practice

2.      Jelaskan prinsip pengelolaan teknis pertambangan.
Jawab :
       Prinsip pengelolaan teknis pertambangan terdiri dari :
1.    Aspek teknik pertambangan yang baik dan benar.
2.    Kepatuhan terhadap norma dan peraturan.
3.    Pemilihan, pemanfaatan dan penggunaan teknologi yang efektif dan efisien.
4.    Partisifatif, transparan dan akuntable.

3.      Jelaskanlah penerapan program teknis pertambangan dilingkungan kerja.
Jawab :
Penerapan program teknis pertambangan sebagai berikut :
1.    Metode pertambangan sesuai dengan karakteristik pertambangan di indonesia.
2.    Penggunaan tenaga teknik yang kompeten.
3.    Perencanaan yang transfaran, akuntable dan rasional.
4.    Kegiatan petambangan tuntas dan optimal terhadap rencana yang memenuhi kelayakan teknis.