PENGETAHUAN LINGKUNGAN
TAMBANG
Kegiatan
Penambangan di Indonesia dalam dasawarsa terakhir ini cenderung meningkat, hal
ini disebabkan munculnya permintaan yang
cukup besar terhadp munculnya beberapa bahan galian yaitu batubara, bahan
galian logam (emas, perak, nikel, dan lain-lain), dan bahan galian industry (kaolin,
andesit, pasir dan lain-lain). Peningkatan batubara disebabkan oleh besarnya
penggunan batubara sebagai mineral energi pengganti minyak bumi pada beberapa
industeri baik di dalam maupun di luar negeri. Sedangkan pemakaian bahan galian
industri melonjak pada wilayah-wilayah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
seperti wilayah Bogor, Tangerang, Cilegon, Serang, Medan, Makassar dan lainya,
yang umumnya digunakan sebagai bahan baku ndustri.
Penambangan batubara dan bahan
galian industri pada umumnya dilakuan secara tambang terbuka dengan menggunakan
peraltan berat (mekanis) ataupun pralatan tradisional (manual). Kegiatan
penambangan ini diperlukan untuk menggali sumbar daya mineral guna dimanfaatkan
bagi pembangunan negara, namun pada sisi lain kegiatan ini dapat menimbulkan
dampak negatif lingkuggan berupa :
-
Penurunan Peroduktivitas tanah
-
Erosi dan sedimentasi
-
Ketidak setabilan tanah (Longsor)
-
Tercemarnya kualitas air
-
Tercemarnya kualitas udara
(debu dan gas)
-
Dampak getaran dan kebisinggan
-
Terganggunya flora dan fauna
-
Perubahan iklim
-
Timbulnya kepadatan
penduduk
Untuk mengendalikan
dampak negatif kegiatan penambangan, sekaligus mengupayakan pembangunan sektor
pertambangan berwawasan lingkungan, maka penambangan yang berdampak besar dan
wajib penting membuat studi AMDAL (Analisa mengenai dampak lingkungan), UKL (upaya
pengelolahan lingkungan dan UPL (upaya pemantauan lingkungan) serta RKTTL (Rencana
Kerja Tahunan Teknis Lingkungan).
Pengaturan Perlindungan Lingkungan
Peraturan-peraturan yang mengatur dampak
negatif kegiatan penambangan antara lain :
1. UU No. 4 Th 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU No. 32 Th 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
5. PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi
dan Pascatambang
6. PP 27 th 1999 tentang AMDAL
7. PP 18/1999 jo PP
85/1999 tentang Pengelolaan
Limbah B3
8. PP 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
9. PP 82/2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air
10. Kepmen LH No 40 Tahun 2000 tentang
Komisi Amdal di Daerah
11. Keputusan Bersama
MESDM dan Ka BKN No. 1247.K/70/MEM/ 2002 – No.17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya
12. PERMEN ESDM No.
18/2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang
Istilah-istilah
Penambangan adalah kegiatan untuk menggali bahan tambang yang dilakukan secara manual maupun mekanis (menggunakan alat berat) dengan urutan pekerjan meliputi pemberaian, pemuatan dan pengangkutan.
Tambang terbuka adalah metode pengalian bahan tambang yang letak endapanya tidak
jauh dari permukan tanah atau berhubungan langsung dengan udara luar.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Rehabilitasi Lahan bekas
tambang adalah upaya menjadikan lahan bekas
tambang menjadi lebih bermanfaat dari sebelumnya .
Lapisan penutup
(overburden) adalah segala jenis material yang
menutupi dan berada di atas endapan bahan tambang .
Tanah Pucuk (Top Soil) adalah lapisan tanah atas yang mengandung unsur hara/humus tempat
tumbuh segala jenis tanaman .
Revegetasi adalah penanaman kembali lahan bekas tambang untuk mengembalikan
tanaman yang rusak akibat penambangan.
Tinjauan Terhadap Komponen Lingkungan
1. Penanganan Sistem Hidrologi
Aspek hidrologi
yang dimaksud disini adalah tinjauan mengenai tata air yang berhubungan dengan
daerah aliran sungai (DAS), mengingat beberapa kegiatan penambangan banyak dilakukan
di daerah pegunungan yang merupakan bagian dari hulu DAS.
Batasan pengertian dari DAS adalah
suatu wilayah yang menampung dan menyimpan air hujan umtuk kemudian mengalirkan
ke laut melalui sungai utama. Anak-anak sungai dapat membantu sub DAS, dimana
muara sungainya menuju sungai utama. DAS merupakan suatu kesatuan ekosistem
dengan berbagai sistem di dalamnya. Karakteristik DAS sangat erat dengan
faktor-faktor curah hujan, evapotranspirasi, ilfilterasi air tanah dan air
sungai.
Kegiatan
penambangan di bagian hulu acap kali dianggap sebagai kegiatan sumber kerusakan
DAS. Padahal kadangkala sebelum kegiatan tersebut berlangsung sistem DAS tersebut
sudah mengalami kerusakan yang disebabkan kerusakan hutan, sifat tanah yang
mudah terkena erosi dan sebagainya. Untuk menilai suatu kodisi dari suatu DAS dipakai
indikator sebagai berikut :
Kondisi DAS normal :
1)
Koefisien rin-off berfluktuasi
secara normal ,
2)
Ratio Qmax trhadap Q normal,
3)
Tidak banyak terjadi perubahan
pada koefisien arah kurfa Cs (kadar muatan suspensi)
Kondidi DAS terganggu :
1)
Koefisien run- off cenderung
meningkat
2)
Ratio Q max terhadap Q min
cenderung naik
3)
Kadar limbah sudah di atas
ambang atas
4)
Muka air tanah (water level)
berfluktuasi secara ekstrim
2.
Rencana Reklamasi
Rencana daerah yang akan
direklamasi dipersiapakan bersama dengan rencana penambangan. Peruntukan lahan
daerah yang direklamasi harus mengacu kepada peraturan daerah setempat yang
mengatur Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), sehinggga pelaksaana reklamasi dapat
singkron dengan kebijakan daerah. Peta rencana reklamasi, skalanya harus dibuat
sama dengan peta rencana penambangan yaitu 1:100
Agar pelaksanaan
reklamasi dapat berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, maka terlebih dahulu
perencanan yang matang. Perencanan reklamasi harus dilandasi pola kebijakan
pemeritah terutama yang menyangkut perencanaan tata ruang daerah setempat.
Dalam kebijakan tata ruang tersebut telah tercantum arahan penggunaan lahan
dalam bentuk peta peruntukan lahan (land
use map) misalnya sebagai lahan kering, lahan industri dan seterusnya.
Urutan kegiatan reklamasi lahan
bekas tambang secara garis besar adalah sebagi beikut.
1.
Mempersiapkan rencana daerah
yang akan direklamasi dan pentahapan kegiatanya,
2.
Memindahkan dan menempatkan
lapisan penutup dan tanah pucuk pada tempat tertentu yan aman dari erosi dan
tidak tergangu oleh perluasan kegiatan panambangan.
3.
Manata pola penirisan (drainase),
4.
Mencegah terjadinya pelumuran
dan asam tambang yang berasal dari lapisan penutup dan batuan yang terkupas.
5.
Menata bentuk lereng bekas
tambang meliputi ketinggian dan sudut kemiringan agar tetap dalam kondisi
stabil
6.
Mengembalikan lapisan penutup
dan tanah pucuk sesuai dengan perecanaan reklamasi,
7.
Penanaman kembali dengan
tumbuhan yang sesuai dengan sifat fisik dan kimia tanahnya.
8.
Melakukan pemeliharaan secara
kontinu terhadap tumbuhan yang ditanam.
Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan dalam perencanaan
kegiatan reklamasi
A .
Aspek Fisik
-
Menata lahan (landscaping)
-
Penataan jenjang
-
Kestabilan lereng (slope
stability).
-
Pengaturan air (water
management)
-
Pencegahan erosi (erosion
control).
-
Penibunan limbah tambang (mine
waste), berupa tanah overburden ,waste rock dan tailing
B
. Aspek Kimia
-
Sifat kimia tanah (unsure hara,
pH, kadar air dan lain-lain)
-
Logam berat dan bahan beracun
-
Asam tambang
C .
Aspek Biologi
-
Pemilihan jenis tumbuhan
(species)
-
Cara pembibitan
-
Cara penanaman
3.
Pelaksanaan Reklamasi
Dalam pelaksanaan kegiatan
reklamasi kadang melibatkan pekerjaan teknik sipil dan pertanian. Pekerjaan
rekayasa sipil antara lain pembuatan bangunan pengendali air (dump, saluran air
dan lain-lain), sedangkan rekayasa pertanian meliputi pemupukan dan pengapuran,
pembibitan, pemilihan jenis tanaman, penanggulangan hama dan lain-lain.
Penataan
Lahan
Penataan lahan dimaksudkan
untuk perbaikan bentuk lahan bekas tambang yang tidak teratur menjadi lahan
yang tertata rapi. Penataan bentuk lahan ini diarahkan sesuai dengan penggunaan lahan selanjutnya sebagai lahan industri,
pertanian, hutan, pemukiman, dan lain-lain.
Oleh karena itu, sebelum pekerjaan di atas
dilakanaskan diperlukan beberapa jenis peta penunjang misalnya peta guna lahan
(land use), peta klasifikasi tanah,
peta geohidrologi, peta tata lingkungan dan peta pendukung lainya.
Penataan
Jenjang
Penataan jenjang
dimaksudkan untuk menjaga kestabilan jenjang (lereng), untuk memperkuat kondisi
jenjang, diperlukan penanaman tumbuhan, baik tumbuhan penutup (Cover crop)
maupun jenis tanaman keras yang akarnya mampu menahan kelongsoran tanah .
Ada beberapa jenis jenjang (teras) yang
dapat diterapkan pada saat mereklamasi lahan
tergantung pemilihan lahan (kelerengan).
Kestabilan
Lereng
kestabilan lereng akan
tercapai apabila penataan terhadap jenjang mengikuti prosedur yang disertai
dengan mengatur ketinggian jenjang yang aman, penirisan yang baik dan penamaan
jenis tanaman yang sesuai.
Pengaturan
Air
Pengaturan pembuangan air
ditujukan untuk mengatur air agar mengalir pada tempat tertentu dan mengurangi
terjadinya erosi dan air asam tambang (acid mine), bentuk, dimensi dan jumlah
saluran pembungan air disesuaikan dengan bentuk lahan, luas areal, keaadan
curah hujan yang direklamasi.
Pengendalian
Erosi (Erosion Control)
Pengaliran erosi merupakan
hal yuang mutlak dilakukan selama penambangan berlangsung. Erosi dapat menghanyutkan
tanah pucuk (topsoil) yang mengandung humus sebagai sumber hara bagi tumbuhan dan
pengendapan pada daerah yang lebih rendah (lembah dan sungai). Pencegahan erosi
dilakukan dengan tindakan pengamanan terhadap permukaan tanah (koservasi)
dengan penataan jenjang (tinggi dan kelerengannya), pembuatan saluran untuk
penirisan, revegetasi dan kolam pengendapan lumpur (sedimen pond).
Erosi tidak hanya disebabkan oleh air namun
dapat pula diakibatkan oleh angin.
Erosi
Angin
Daerah yang peka terhadap
erosi angin adalah daerah pantai dan daerah kering, serta lahan tambang yang
dibuka secara luas.
Dampak dari erosi angai adalah :
-
Penrunan produktivitas tanah
-
Gangguan debu
-
Endapan debu pada daerah
sekitarnya
Untuk mencegah erosi angin dalam jangka yang
lama digunakan tanaman atau penutup tanah (cover crop). Namun sebelum tanaman
berfungsi dilakukan tidakan sebagai berikut :
1.
Menggunakan mulsa sebagai
penutup lahan
2.
Membuat tanah lahan terhadap
erosi dengan
-
Membiarkan tanah tetap
menggumpal
-
Membasahi permukaan tanah
-
Membuat lekukan –lekukan tanah
-
Membuat teras-teras
3.
Mengurangi kecepatan angin
Kecepatan angin dikurangi dengan membuat kecepatan angin berupa daratan pohon atau
semak belukar yang dibiarkan tumbuh atau ditanam tegak lurus arah angin.
Pohon atau semak belukar yang ditanam sebaiknya
berupah tanaman yang cepat tumbuh, kuat dan dapat menahan laju kecepatan
angin.
Erosi Air
Faktor penyebab erosi air adalah curah hujan,
kelerengan, jenis tanah dan tata guna
tanah. Berupa permukaan tanah dapat memperbesar angka koefisien run-off yang
berarti meningkatkan jumlah air limpasan pada permukaan tanah, hal tersebut
dapat mengakibatkan terkikisnya permukaan tanah, terlebih lagi pada tanah
kelerengan yang tinggi.
Untuk membatasi dan mengurangi air dari
(run-off) dilakukan sebagai berikut :
a.
Pembuatan teras-teras
b.
Pembuatan saluran –saluran
pengelak (diversion channel )
c.
Pembutan pembuangan saluran air
d.
Dan pengendali sediment
Penimbunan
Limbah Tambang
Limbah tambang jumlahnya
selalu besar yang terdiri dari tanah pucuk (soil), lapisan penutup (overburden),
bongkahan batu (waste rock), tailings dan endapan lumpur (mud sedimentatiton).
Penanganan terhadap limbah tersebut didasarkan pada sifat limbah yaitu
berbentuk fisik, sifat kimiawi dan biologi.
Limbah
Tambang
Hal yang perlu diperhatikan
untuk membuat tempat membuat pembuangan limbah tambang adalah :
1.
Tata letak, bentuk dan demensi
tempat pembuangan limbah harus direncanakan secara baik, agar tidak menimbulkan
pencemaran lingkungan terhadap lingkungan sekitarnya.
2.
Ketinggian dan kelerengan
timbinan harus disesuaikan dengan jenis batuan .
3.
Timbunan harus terhindar dari
erosi dengan cara revegetatif, penutupan dengan bongkahan batu (rock cladding)
dan penutupan dengan pastik. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi air asam
tambang (mine acid),
4.
Pembuatan pembangunan
pengendali erosi dan penirisan untuk menetapkan timbunan tersebut.
Tailings
Pembuangan tailing harus
memperhatikan hal-hal sebagai berukut :
1.
Penetapan dan pembuangan
tailings harus diterapkan pada suatu lokasi dengan konstruksi yang kuat untuk
menghindari terjadinya rembesan.
2.
Konstruksi dinding harus kuat,
stabil dan direvegetasi ,
3.
Tailings harus diolah terlebih
dahulu sebelum dibuang untuk mengeleminasi bahan beracun dan berbahaya.
Air Asam
Tambang
Air asam tambang dikenal
dengan warna kuning jingga sampai kecoklatan dari endapan fero sulfat dan feri
sulfat sebagi adanya sifat reaksi mineral sulfat (pyrite, Marcasitie) dengan
oksigen dan air .
Adanya air akan melarutkan fero sulfat dan
mengubahnya menjadi feri sulfat sebagai mana reaksi di bawah ini :
4FeSO4
+ 2H2SO4 + O2 ------? 2Fe ( SO4) 3
+ 2H 2O
Pencegahan air asam tambang harus dilakukan
menyeluruh yaitu harus mempelajari karakteristik dan bila tanah penutup atau bahan
buangan dan pengetahuan tentang hidrologi di daerah tersebut.
Pencegahan air asam tambang dilakukan
sebagai berikut :
1.
Melakukan penelitian secara
seksama jumlah mineral sulfida yang terdapat di daerah tersebut, sehinga
penambangan dan penimbunan bahan tambang dapat dilakukan secara tepat.
2.
Melakukan lapisan terhadap
permukaan atau timbunan batu (material) yang mengandung sulfida dengan plastik,
lempung dengan bongkahan batu serta penanaman tumbuhan ( revegetasi),
3.
Untuk menghidari pencemaran air
tambang asam yang mengandung B3 terhadap
tanah, maka perlu melakukan pengujian kualitas contoh tanah,
4.
Limbah cair yang mengandung air
asam tambang sebelum dibuang ke perairan umum sebaiknya diteliti kualitasnya.
Penanaman Tumbuhan ( Species
)
Revegetasi daerah yang direklamasi sebaiknya dilakuan
dengan jenis tumbuhan lokal (asli ) yang
dapat tumbuh sesuai dengan iklim dan sifat fisik / kimia tanah setempat.
Pemilihan jenis tumbuhan pun ditentukan pula oleh rencana tata ruang daerah
bersangkutan.
Beberapa contoh pemilihan jenis tumbuhan sesuai dengan
cara peruntukan lahan adalah sebagai berikut :
- Untuk Menghasilkan kayu dengan lapangan kerja bagi penduduk desa : Penanaman dengan tumbuhan lokal penghasil kayu.
- Untuk menghindarkan erosi angin; penananman jenis tumbuhan yang bercabang banyak.
Pemilihan pupuk
Pengolahan tanah diperlikan sebelum di lakukan penanaman tumbuhan.
Jenis pupuk yang di pakai untika memperbaiki kondisi tanah antara lain
adalah :
-
Gypsum, di gunakan untuk
mempeerbaiki kondisi tanah yang banyak lemak . pengunan gypsum untuk mengurangi
kadar garam, aerasi ( udara ), pertukaran ion, daya resap air.
-
Kapur di paki untuk mengatur
kadar pHnngina untuk merangsang
terbentuknya zat hara dan mengurangi zat racun,
-
Pupuk organic ( kotoran , pipik
alami dll ) berguna memperbaiki sifat tanah .
-
Puipik anorganik komersial
selalu mengandung satu atau lebih nutrisi makro ( Ni, F, K, Na ) dan belerabng,
calcium dan maknesium. Pengunan pupuk ini akan menyediakan unsure yang di
butuhkan tanah.
-
Muls berupa jerami dan tanaman
penutup berumur pende, si pakai untuk mempertahankan kelembaban tanah, mengatur
suhu permukiaan, mencegah erosi dan lainb-lain
Cara Pembibitan Dan
Penanaman
-
Pemilihan dan penyimpanan bijih
harus dilakukan dengan ketentuan yang berlaku, misalnya kualitas bijih harus
baik, tempat penyimpanan di tempat kering, kedap serangga dan kutu serta bebas
jamur.
-
Penyemaian bijih dapat secara
langsung yaitu dengan ditaburkan pada lahan dengan cara disebarkan dari udar,
dicampur air.
-
Penyemaian dalam tempat persemaian
yaitu dengan meneliti sifat pertumbuhan bijih dalam kondisi lahan tertentu
sebelum ditaburkan, misalnya iklim, gangguan hama, kerapatan tanaman dan
lain-lain.
this blog is very good thanks for owner bloger
ReplyDelete