Breaking News

Monday 17 June 2013

Ventilasi Tambang

Ventilasi Tambang

apa kabar nih kalian Miners Blogger??
Kali gue Posting tentang bagaimana Ventilasi tambang Sebenarnyaa..

Dalam proses penambangan bawah tanah, salah satu hal yang penting adalah dibuatnya ventilasi tambang, agar para pekerja di dalam tambang tidak kehabisan udara segar. karena dapat menyebabkan hilangnya nyawa para pekerja. oleh karena itu perlunya pengaturan ventilasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Ventilasi Tambang adalah pengendalian pergerakan udara, arah dan jumlahnya. Meskipun tidak memberikan kontribusi langsung ke tahap operasi produksi, ventilasi yang kurang tepat seringkali akan menyebabkan efisiensi yang lebih rendah dan produktivitas pekerja menurun, tingkat kecelakaan meningkat, dan tingginya tingkat ketidakhadiran.

1. Fungsi Ventilasi Tambang

Ventilasi tambang berfungsi untuk : 

  • Menyediakan dan mengalirkan udara segar kedalam tambang untuk keperluan menyediakan udara segar (oksigen) bagi pernapasan para pekerja dalam tambang dan juga bagi segala proses yang terjadi dalam tambang yang memerlukan oksigen.
  • Melarutkan dan membawa keluar dari tambang segala pengotoran dari gas-gas yang ada di dalam tambang hingga tercapai keadaan kandungan gas dalam udara tambang yang memenuhi syarat bagi pernapasan.
  • Menyingkirkan debu yang berada dalam aliran ventilasi tambang bawah tanah hingga ambang batas yang diperkenankan.
  • Mengatur panas dan kelembaban udara ventilasi tambang bawah tanah sehingga dapat diperoleh suasana / lingkungan kerja yang nyaman.
Udara diperlukan tidak hanya untuk bernafas tetapi juga untuk membubarkan kontaminasi kimia dan fisika (gas, debu, panas, dan kelembaban). Di seluruh dunia, praktik ventilasi tambang sangat diatur, terutama pada tambang yang mengandung gas (noncoal) tambang batubara dan, dan ketetapan lainnya terkait untuk jumlah udara yang dibutuhkan untuk mencairkan emisi diesel, asap peledakan, radiasi, debu, emisi baterai, dan banyak kontaminanasi lainnya.

Untuk menjaga ventilasi yang sesuai sepanjang berlangsungnya tambang, perencanaan awal harus diperhitungkan karena sangat penting untuk kedepannya.

Perencanaan kemajuan ventilasi melibatkan dua faktor utama pertimbangan:
(1) Total tingkat Volume aliran udara yang dibutuhkan untuk tambang, dan distribusi memuaskan dan ekonomis,
(2) tekanan yang dibutuhkan pada kipas. Sebuah sistem ventilasi harus dirancang dengan baik, efektif, fleksibel, dan ekonomis.

2. Prinsip Ventilasi Tambang

Pada pengaturan aliran udara dalam ventilasi tambang bawah tanah, berlaku hukum alam bahwa; 

  • Udara akan mengalir dari kondisi bertemperatur rendah ke temperatur panas.
  • Udara akan lebih banyak mengalir melalui jalur-jalur ventilasi yang memberikan tahanan yang lebih kecil dibandingkan dengan jalur bertahanan yang lebih besar.
  • Hukum-hukum mekanika fluida akan selalu diikuti dalam perhitungan dalam ventilasi tambang.

3. Lingkup Bahasan Ventilasi Tambang 

  • Pengaturan./Pengendalian kualitas udara tambang. Dalam hal ini akan dibahas permasalahan persyaratan udara segar yang diperlukan oleh para pekerja bagi pernafasan yang sehat dilihat dari segi kualitas udara (Quality control).
  • Pengaturan/pengendalian kuantitas udara tambang segar yang diperlukan oleh pekerja tambang bawah tanah. Dalam hal ini akan dibahas perhitungan untuk jumlah aliran udara yang diperlukan dalam ventilasi dan pengaturan jaringan ventilasi tambang sampai perhitungan kapasitas dari kipas angin
  • Pengaturan suhu dan kelembaban udara tambang agar dapat diperoleh lingkungan kerja yang nyaman. Dalam hal ini akan dibahas mengenai penggunaan ilmu yang mempelajari sifat-sifat udara atau psikrometri (psychrometry).
Dalam membahas pengaturan ventilasi tambang yang bersifat mekanis perlu juga dipahami masalah yang berhubungan dengan kemungkinan adanya aliran udara akibat ventilasi alami, yaitu antara aliran udara sebagai akibat perbedaan temperatur yang timbul secara alami.

4. Pengertian Mengenai Udara Tambang

Udara segar normal yang dialirkan pada ventilasi tambang terdiri dari ; Nitrogen, Oksigen, Karbondioksida, Argon dan Gas-gas lain seperti terlihat pada tabel di bawah.


Berdasarkan asal supply udaranya, sistem ventilasi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Sistem ventilasi alamiah 
Sistem ini terbentuk secara alami seiring dengan terbentuknya bukaan / penggalian tunnel pada tambang bawah tanah. Dengan adanya lubang bukaan, secara otomatis udara akan mengalir melalui lubang bukaan tersebut.

b. Sistem Ventilasi Buatan (artificial)
Sistem ventilasi ini dibangkitkan dengan bantuan  listrik. Sebagai alat supply udaranya digunakan fanFanpada sistem ini bertugas sebagai pengatur sirkulasi udara sehingga setiap front kerja pada tambang tersebut akan tersuplai udara cukup.

Untuk itu, sistem ventilasi yang umum digunakan pada tambang bawah tanah adalah artificial ventilation systemArtificial ventilation system ini adalah sistem ventilasi buatan dengan memberikan intake udara bersih yang dihasilkan dari fan blower dan mengeluarkan udara kotor melalui sistem exhaust fan. Sistem jaringan buatan inilah yang dipergunakan di dalam tambang bawah tanah untuk membuat sirkulasi udara lancar. Sistem ventilasi sangat tergantung dari ketersediaan dan karakteristik fan blower dan exhaust.

Sistem ventilasi dibagi menjadi 3 (tga) berdasarkan penggunaan fannya, yaitu :

1. Sistem forcing
Sistem ini akan memberikan hembusan udara bertekanan positif ke front kerja. Tekanan positif berarti aliran udara ini mempunyai tekanan lebih besar dibandingkan udara di atmosfer. Udara dialirkan melalui pipa dimana saluran ventilasi ini menghubungkan fan dengan front kerja sebagaimana terlihat pada gambar. Dalam sistem ini, dihembuskan udara bersih ke front

 
Ventilasi Sistem Forcing

2) Sistem exhausting
Sistem ini akan memberikan hembusan udara yang berkebalikan dengan sistem forcing, yaitu bertekanan negatif ke front kerja. Tekanan negatif yang dimaksud disini adalah tekanan yang dihasilkan oleh proses penghisapan udara. Pada sistem exhaustingfan diletakkan dekat dengan front kerja, sehingga dapat memudahkan kerjanya dalam menghisap udara dari front kerja tersebut. Udara yang dihisap adalah udara kotor atau gas yang tak diinginkan. 

Ventilasi Tambang 
Ventilasi Sistem Exhausting

3. Sistem overlap
Sistem ini  merupakan gabungan dari sistem exhausting dan forcing. Berbeda dengan kedua sistem diatas, sistem ini menggunakan 2 fan yang memiliki tugas berbeda satu sama lain. Ada fan yang bertugas menyuplai udara ke front (intake fan), adan fan yang bertugas untuk menghisap udara dari front(exhausting fan). Tetapi exhaust fan dipasang lebih mundur (lebih jauh) dari front penambangan. Sedangkan duct akhir dari intake fan dipasang lebih dekat dengan front penambangan. Hal ini untuk mencegah agar udara yang disuplai langsung dihisap oleh exhaust fan sehingga udara akan memiliki waktu untuk bersirkulasi pada front penambangan.

Ventilasi Tambang 
Ventilasi Sistem Overlap

 Untuk menghasilkan sistem ventilasi yang mampu bersikulasi, ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan yaitu :

a. Kebutuhan udara pada front tambang bawah tanah sebesar 3 m3/menit untuk setiap hp mesin dan 1 m3/menit untuk setiap pekerja. Tekanan udara akan berbanding terbalik terhadap luas permukaan saluran tersebut, yang dinyatakan dengan rumus :

Ventilasi Tambang 

b. Head loss, yaitu kehilangan debit udara yang menyebabkan penurunan efisiensi yang terjadi karena dari sistem ventilasi tersebut. Head loss terjadi karena adanya aliran udara akibat kecepatan (Hv), gesekan (Hf), dan tikungan saluran / perubahan ukuran saluran (Hx). 

Head loss terbesar terjadi apabila ada arus yang dibelokkan dengan sudut tajam. Grafik di bawah ini menunjukkan penurunan efisiensi (head loss) debit ventilasi karena tikungan 90 derajat (dipengaruhi oleh diamater flexible / rigidfaktor  duct) dan sudut tikungan.

Ventilasi Tambang 
Chart shock loss factor untuk tikungan 90°, cross section lingkaran



Demikian dulu postingan Ventilasi Tambang Kali ini Blogger miners.
semoga bermanfaat buat kalian semua..
jangan lupa untuk tinggalkan komentar kalian..!!!

Thursday 6 June 2013

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

    1. Pengertian Izin Usaha Pertambangan

    Izin usaha Pertambangan adalah pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan terdiri atas dua tahap:

  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruhnya.

Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh: 

Bupati / Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten / kota; 

  1. Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten / kota dalam 1 provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada: 
  • Badan usaha.
  • Koperasi.
  • Perseorangan.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan wajib memuat ketentuan sekurang kurangnya:
  • Nama perusahaan.
  • Lokasi dan luas wilayah.
  • Rencana umum tata ruang.
  • Jaminan kesungguhan.
  • Modal investasi.
  • Perpanjangan waktu tahap kegiatan.
  • Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  • Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan.
  • Jenis usaha yang diberikan.
  • Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
  • Perpajakan.
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Iuran tetap dan iuran eksplorasi.
  • Amdal.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian wajib memuat ketentuan sekurang – kurangnya.
  1. Nama perusahaan.
  2. Luas wilayah.
  3. Lokasi penambangan.
  4. Lokasi pengolahan dan pemurnian.
  5. Pengangkutan dan penjualan.
  6. Modal investasi.
  7. Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Pertambangan.
  8. Jangka waktu tahap kegiatan.
  9. Penyelesaian masalah pertanahan.
  10. Lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang.
  11. Dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
  12. Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan.
  13. Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  14. Rencana pengembangan dan pernberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
  15. Perpajakan.
  16. Penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi.
  17. Penyelesaian perselisihan.
  18. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  19. Konservasi mineral atau batubara.
  20. Pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri.
  21. Penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik.
  22. Pengembangan tenaga kerja Indonesia.
  23. Pengelolaan data mineral atau batubara.
  24. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan.
menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan mengusahakan mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan baru kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
Izin Usaha Pertambangan untuk mineral lain dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.

2. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. 

Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama delapan tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu tiga tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Dalam hal kegiatan Eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi Izin Usaha Pertambangan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi.

3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. 


Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dijamin untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan.
Pertambangan Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan demikian, izin, rekomendasi, atau surat berbentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, perusahaan atau yayasan oleh instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas

4. Metode Kepengurusan IUP

Untuk metode kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kalian bisa download dan liat disini.
yang pengen download klik aja linknya   >>Download<<

Sekian dulu postingan  Izin Usaha Pertambangan kali ini miners blogger 
semoga bermanfaat buat kalian semua.!!!!