Breaking News

Tuesday, 9 July 2013

Revision On Geothermal Pricing Soon To Be Signed

Revision On Geothermal
The Ministry of Energy and Mineral Resources is completing a revision on electricity sales-purchase from geothermal power plant pricing regulation. The ministerial regulation revision will be signed in a few weeks.
“We are looking forward for the ministerial regulation revision on geothermal power plant to be signed in a few weeks. It would provide certainty for business stakeholders, and boost the development of geothermal power,” told Rida Mulyana, Director General of New Renewable Energy and Energy Conservation, during a seminar on geothermal, held in Jakarta today (4/10)


According to the director general, the most important point in the revision is the calculation mechanism for geothermal electricity price. The feed in tariff was previously based on areas, but it is settled now that it would be based on the Highest Standard Price (HPT in its Indonesian abbreviation). There are two basis used to calculate the HPT, i.e. the power plant capacity and the quality of geothermal energy.
The revision is being discussed by the Fiscal Policy Body at the Ministry of Finance, and it would be soon handed over to the Minister of Energy and Mineral Resources for signing. “We are pushing all effort, so the Ministerial Regulation can be signed soon,” Rida Mulyana promised.
He further elaborated that the pricing policy revision is made based on inputs from the Ministry of Finance and business stakeholders in geothermal sector. Owners of small-scale geothermal power plants admitted that the electricity sales is not profitable enough, compared to the large sum of investment.
“Later [in the regulation revision], it would be calculated for the small-capacity power plant to have higher sales price, compared to those of the large-capacity. It would also applicable even if both small-capacity and large-capacity power plants are in the same area,” he explained.
Pricing issues has always been problematic. Even after the feed in tariff was settled, it has not showed a significant acceleration in geothermal development. Therefore, the revision is needed for the purpose of geothermal power plant projects acceleration, all over Indonesia.

The Ministerial Regulation No. 22/2012 on the assignment for PLN (the state utility company) to purchase electricity from geothermal power plants and it’s pricing, has arranged a special tariff scheme or feed in tariff. According to the current regulation, the electricity sales price is determined to the location and state’s area, within the range of US$10 cents – US$18 cents per kwh.
It was later to be learned, that the scheme is not properly aimed at the purpose. Hence, a modification is required, so that the development of geothermal power plant could reach its economic value.
“The existing tariff scheme based on area will be further adjusted,” Rida Mulyana concluded

Significant Boost For Indo-China Relationship

Significant Boost For Indo-China Relationship A strategic partnership was forged between PT Biidznillah Tambang Nusantara (BTN), a special purpose vehicle of Pondok Pesantren Al Ishlah Bondowoso, Indonesia, BTN Power (M) Sdn.Bhd. and China Machinery Engineering Corporation (CMEC) from China on April 13th at The Sultan Hotel in Jakarta.

CMEC, a public listed state‐owned enterprise, is a large international integrated Company with technical and financial capability to undertake major engineering, Contracting works and supply of machinery and equipment in the oversea market. To-date, it has established its business foot-print in more than 150 countries and regions around the world.

The parties will participate in projects in the Oil & Gas sector comprising of an integrated crude oil refinery of 300,000 bpd, petroleum oil storage tank farm
Of 2 million metric tons capacity, a petrochemical complex and a 1 x 600 MW supercritical coal-fired power plant located on the 2,000 hectares of land in East Java.

Feasibility study for the crude oil refinery has been completed now by Maju Integrated Engineers Sdn. Bhd; and the Parties are at the final stage of concluding the equity shareholding for the refinery with CMEC and its affiliates providing the machinery and equipment and process technology for the refinery.

Financial projection for the said power plant of 1 x 600 MW will be finalized within the next month. The development cost of the integrated Oil & Gas project is estimated at US$10 billion.

An investment package has been worked out on the proposed Oil Palm Plantation Of 11,374 hectares in East Seram Island, Maluku to be provided by BTN (I) with CMEC supplying the required machinery and equipment for the extraction and refining of the palm oil and of which BTN Power (M) is close to securing a long‐tTerm export contract for the refined palm oil with a Middle Eastern corporation Upon financial closing.

In the mining sector, the Parties have since last year commenced discussions with AURECON Indonesia to provide the mine management service to BTN (I)’s existing coal mine concessions in Kalimantan with CMEC providing the mining machinery and equipment and BTN Power (M) supplying about 5.5 million metric tons of coal a year under a 30--‐Years Coal Supply Contract for the proposed 1x 600 MW supercritical coal-fired power plant in Pekan, Pahang State, Malaysia. BTN Power (M) is also a part-owner of the said power plant in Malaysia.

The Parties will also be looking into opportunities in other sectors in Indonesia as well with the primary interest in power plant sector.

Monday, 8 July 2013

keselamatan Kesehatan kerja tambang

Tingkat kesalamatan, kesehatan kerja (K3) kawasan tambang selama ini terkesan buruk, terutama dalam tambang terbuka. setelah beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan peristiwa nasional tentang salah satu perusahaan tambang terkemuka yang menelan belasan korban pekerjanya. Dalam peraturan yang ada baik nasional dan internasional setiap perusahaan tambang harus betul-betul menjalankan dan menerapkan kesalamatan, kesehatan kerja (K3) secara tegas. Kita ketahui ciri industri pertambangan adalah padat modal, teknologi dan resiko yang tinggi, sedangkan tindakan sekecil apapun yang menyebabkan setiap kelalaian dan bentuk kecelakaan kerja dapat mengakibatkan terganggunya proses produksi yang akhirnya berdampak pada akumulasi keuntungan. Untuk itulah biasanya perusahaan tambang yang baik biasanya mempunyai sistem K3 yang baik pula, bahkan perusahaan selevel Multinasional menerapkan standar internasional dalam pengaturan keamanan dan keselamatan diwilayah tambang.

Berikut peraturan keselamatan kerja dalam berkendara :
  1. keselamatan Kesehatan kerja tambang Untuk setiap pengendara yang boleh mengendarai kendaraan di areal pertambangan harus mempunyai izin dan SIM khusus yang diterbitkan. Tidak sembarang orang boleh berkendara dalam areal pertambangan. Pengemudi truk besar diareal pit setiap habis melakukan cuti kerja atau libur, wajib mengikuti training dan mengikuti simulasi mengemudi kembali.

  2. Kendaraan harus tepat berhenti saat lampu merah menyala atau dalam keadaan perempatan jalan. Kendaraan harus benar-benar berhenti ditandai dengan ban depan yang tidak bergerak. Dan untuk berbelok ke kanan/kiri harus memberikan tanda beberapa meter sebelumnya dan tepat pada tikungan kendaraan harus benar-benar berhenti sebelum berbelok.

  3. Pengemudi harus memastikan dirinya dan penumpang mengenakan sabuk pengaman. Batas penumpang tidak boleh melebihi jumlah tempat duduk. Setiap pengemudi dan penumpang harus bisa menunjukan ID Cardnya disetiap pos penjagaan

  4. Kendaraan dilarang parkir di sembarang tempat, dan ketika memarkirkan kendaraanya harus menggunkan pengganjal ban yang diletakan di ban depan dan belakang.

  5. Untuk kendaraan kecil yang dapat memasuki areal pit adalah kendaraan khusus yaitu yang mempunyai tiang dan bendera setinggi 2 meter.
Untuk lebih jelas tetang peraturan keselamatan kesehatan kerja tambang kalian bisa download sini..

Tips Mencari Kerja di Perusahaan Tambang Batubara

Tips Mencari Kerja di Perusahaan Tambang Batubara - Indonesia adalah negara penghasil batu bara terbesar ke lima di dunia. Wajar jika sektor ini termasuk menjanjikan sehingga banyak para pencaker yang berkeinginan untuk bekerja  di perusahaan tambang batubara.
 
Tips Mencari Kerja

Daftar lima besar Negara Penghasil Batu Bara
1. China dengan produksi sebanyak 3.471 juta ton
2. AS dengan produksi sebanyak 1004 juta ton
3.  India dengan produksi sebanyak 585 juta ton
4.  Australia dengan produksi sebanyak 414 juta ton
5.  Indonesia dengan produksi sebanyak 376 juta ton

Bekerja di perusahaan tambang batu bara banyak memberikan tantangan karena  jenis pekerjaan di bidang tambang ini kebanyakan  dilakukan di tempat yang tidak bersih. Tapi karena gaji dan fasilitas yang ditawarkan oleh perusaan cukup tinggi, masyarakat tidak terlalu memperdulikan akan resiko kesehatan yang dihadapi saat mereka bekerja di lapangan.

Peluang karir di bidang ini menjadi menarik bagi banyak orang, terutama mereka yang tinggal di daerah dimana tambang batubara biasanya beroperasi.


Berikut ini adalah tips bagaimana agar anda bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan tambang:

1. Cari informasi tentang  jenis-jenis pekerjaan tambang batubara, dan pastikan pekerjaan itu adalah pekerjaan yang anda minati. Pekerjaan di tambang umumnya akan bersentuhan dengan material yang kotor. Tidak banyak ruang kantor di perusahaan tambang batubara. Anda akan bersentuhan langsung dengan barang dan benda yang kotor, kadang-kadang dalam ruang yang sangat sempit, bahkan bekerja di bawah tanah.

2. Tinggal di dekat daerah pertambangan batubara. Pekerjaan di tambang batubara adalah pekerjaan yang spesifik menurut daerah. Sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan pertambangan batubara dimana di daerah tersebut tidak terdapat batubara, kecuali untuk kantor pusat atau perwakilan pemasaran.

So tak ada salahnya jika anda terlebih dahulu pindah ke daerah dimana ada perusahaan tambang batu bara yang tengah beroperasi jika anda memang benar - benar ingin bekerja di perusahaan tambang batu bara.

3. Cari informasi tentang pelatihan pertambangan batubara yang disponsori oleh industri batubara dan atau pemerintah/dinas pendidikan. Lembaga pendidikan ini akan mengajarkan pada para pekerja mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk  survive di wilayah tambang batubara. Pelatihan ini  termasuk kursus mengenai ledakan gas, kebakaran, serta metode penggalian batubara.


4. Menyelesaikan kursus dan mendapatkan sertifikat/lisensi berdasarkan kualifikasi yang diperlukan. Sertifikasi dan lisesnsi bisa menjadi syarat utama bagi Anda untuk bekerja di tambang batubara. Sebagai contoh, pengemudi truk batubara memerlukan lisensi tertentu.


5. Merupakan nilai tambah bila Anda memiliki pengalaman mengoperasikan mesin tambang, seperti longwall machine, cutting machines dll. Apalagi bila Anda memiliki latar belakang di bidang geologi, mekanik alat berat Tambang, konstruksi, teknik, analis, dan metalurgi. Latar belakang pengalaman lain yang membantu adalah pengalaman lapangan sebagai penambang, mandor pertambangan, ahli metalurgi, ahli geologi tambang bawah tanah, manajer keselamatan, manajer proyek atau supervisor. itulah Tips Mencari Kerja di Perusahaan Tambang Batubara 

usaha Pertambangan di Indonesia

Usaha Pertambangan di indonesia masih sangat terbuka. Sementara ini yang sedang mengalami booming adalah pertambangan batubara (coal mining) terutama di wilayah Kalimantan, Sumatera dan Papua.

Gambaran Umum Pertambang di Indonesia
  
Bidang-bidang usaha yang tersedia di Pertambangan di Indonesia antara adalah :
  1. Investasi pertambangan itu sendiri, membuka dan mengelola lahan tambang terbuka batubara
  2. Kontraktor pertambangan, yang melaksanakan proses produksi bahan galian batubara
  3. Sub Kontraktor, karena di bidang kontraktor dibutuhkan sejumlah supporting unit dan tenaga kerja maka  sub bidang cukup terbuka untuk dimasuki.
  4. Transportasi, baik transportasi barang galian dalam wilayah tambang maupun transportasi diluar tambang misalnya trasportasi laut (tug boat and barges).
  5. Pelaksana eksplorasi, pengeboran dan pemetaan geologi dan pemetaan permukaan lahan
  6. Trading, terutama tambang skala kecil dan menengah sanngat membutuhkan jasa ini. Karena sering dijumpai fakta bahwa sebagian penambang skala ini tidak memiliki cukup modal maka sangat dibutuhkan kehadiran trading menginjeksi modal beli sebagai biaya kerja.
  7. Marketing free lance, bidang ini yang cukup terbuka bagi siapa saja, Bisa dengan memanfaatkan jaringan person to person maupu melalui jaringan media manual maupun media on line.
  8. Consultan, bidang ini cukup kompleks. Salah satu yang yang cukup sering terjadi adalah ketidak fahaman para pelaku tambang tentang mekanisme investasi di sektor pertambangan, persoalan hubungan masyarakat dan persoalan teknis itu sendiri. kehadiran konsultan yang memahami konfrehensi pertambangan sebagai proyek kompleks sangat dibutuhkan. hingga saat ini belum ditemukan adanya lembaga khusus mengelola hal ini.
  9. Suplier, merupakan perkerjaan yang sangat terbuka peluangnya bagi masyarakat umum. Jenis suplai yang dibutuhkan di tambang indonesia antara lain adalah tenaga kerja oleh penyedia jasa tenaga kerja, spare part heavy equipment, peralatan safety, BBM, catering dan ATK.  
Selain batubara, di wilayah Pertambangan di Indonesia potensi mineral logam seperti Bijih besi (Fe), Tembaga (Cu), Emas (Au), Timbal (Pb) Magnesium (Mn) dan Nikel (Ni) serta banyak lagi mineral jarang, semua dapat ditemukan di Indonesia. Peluang investasi pada mineral cukup rumit tetapi sebagai alasan mendasar bahwa peluang itu akan terbuka adalah bahwa kebutuhan dunia tentang mineral logam masih sangat terbuka dan tak akan berhenti Pada Pertambangan di Indonesia

Thursday, 4 July 2013

Download MineScape 4.116a

MineScape dikembangkan untuk memenuhi berbagai tuntutan dalam industri pertambangan, dan digunakan di lebih dari 100 perusahaan pertambangan di Indonesia. Minescape adalah solusi lengkap bagi operasi tambang open cut dan underground. MineScape memiliki fungsi pemodelan geologi dan desain tambang yang luas sehingga menjadi solusi pertambangan terkemuka di Indonesia. Dengan berbagai macam fitur yang dimiliki, Minescape menawarkan kemudahan penggunaan melalui:
  • Graphical Task Interface (GTi) yang menggabungkan berbagai macam fungsi Minescape
  • Tampilan yang intuitif
  • Semua data dan model 3D dapat diakses oleh banyak user secara bersamaan
  • Menyediakan CAD 3D
  • Tersedianya MineScape Explorer untuk melihat project dan mengolah data.
  • Dapat digunakan oleh banyak user dalam suatu network
  • Memiliki fungsi pemodelan stratigraphy yang kompleks termasuk patahan naik.
  • Gabungan antara database geologi dengan pemodelan dan grafis 3D
Semua produk Software MineScape 4.116a telah terintregasi dan dapat diakses oleh banyak user dengan database tunggal dalam suatu network. Setiap produk melakukan pemrosesan data tertentu disertai dengan fungsi perencanaan pertambangan lainnya.
Software MineScape 4.116a

Fitur-fitur MineScape


Core MineScape

Core MineScape, merupakan inti dari semua produk MineScape dan terdiri dari:
  • Sistem 3D CAD yang terintegrasi dan berbasis mining
  • Programming yang disesuaikan dengan kebutuhan
  • Fungsi dokumentasi yang lengkap meliputi fasilitas-fasiltas pengolahan surface, gridding, manajemen transaction dan spreadsheet
  • Sistem pelaporan yang disesuaikan dengan kebutuhan
  • Menampilkan secara langsung file-file dalam bentuk AutoCAD ESRI
  • Fungsi plotting yang lengkap

Block Model

Melakukan pemodelan endapan non stratigraphy dalam bentuk 3D yang akurat dan efisien dengan menggunakan sistem CAD yang terintegrasi untuk menampilkan dan mengolah model. Menghasilkan model deposit 3D dengan menginterpretasikan data geology untuk mendefinisikan solid-solid  wireframe dan mengeksport hasilnya ke produk optimasi pihak ketiga  seperti Whittle 4D.

Geological Database (GDB)

Menyimpan data downhole survey, litologi dan kualitas, menghasilkan rangkuman standar dan laporan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan menampilkan data downhole secara grafis. GDB dapat menampilkan litologi, interval, geofisik and korelasi serta menyediakan fungsi compositing dan washability.

Stratmodel

Melakukan pemodelan stratigraphy yang kompleks termasuk patahan naik. Mengolah elemen-elemen model 3D secara interaktif termasuk tampilan 3D ke segala arah.

Drill & Blast

Menggunakan sistem 3D CAD untuk mempercepat pengaturan pola letusan, perhitungan lubang di permukaan dan mengirimkan laporan pola lubang untuk pemasangan bor yang dilengkapi dengan GPS. Drill dan Blast terintegrasi untuk menentukan zona-zona diluar letusan secara cepat.

Roads

Mendesain haul roads secara interaktif dalam 3D. Menentukan kebutuhan cut dan fill untuk keseimbangan dan optimasi secara masal. Secara otomatis menghasilkan laporan dalam bentuk grafis atau teks untuk para personel survei dan konstruksi.

Open Cut

Menghasilkan dan menguji desain tambang untuk operasi produksi jangka pendek dan studi kelayakan jangka panjang. Menggunakan perangkat 3D CAD dari Minescape untuk memvisualisasikan desain tambang dan berinteraksi dengan desain tersebut secara grafis dalam berbagai tahapan.

Grade Blocking

Secara interaktif menghasilkan grade blocks dengan menggunakan informasi paling akurat yang ada untuk mengkalkulasikan cadangan dan mengisyaratkan perencanaan  produksi secara grafis.

Survey

Menghasilkan instruksi survei secara otomatis dari rencana pertambangan. Memasukkan hasil survei dari perekam maupun buku lapangan langsung ke database Minescape. Menghasilkan laporan dan rencana produksi, serta menggunakan informasi dari database untuk perencanaan jangka pendek selanjutnya, reklamasi dan rekonsiliasi.

Schedule

Mengoptimalkan metode pertambangan beserta tahapannya dengan menyediakan perkiraan pergerakan materi dan aktivitas mesin untuk pengoperasian jangka pendek maupun panjang.
Buat kalian Miners Blogger yang mau terjun ke dunia coal atau batubara, kalian wajib memiliki Minescape 4.116a support windows XP/Vista, sedangkan yang terbaru Minescape 4.117 dan 4.118 yang disinyalir support dengan OS win7 (tpi gue belum punya) nanti dacarilah...bagi yang mw download software minescape 4.116a klik  >>> Download <<<

Demikian Dulu Postingan Software MineScape 4.116a kali ini miners blogger
Semoga bermanfaat buat kalian semua..
#Salamtambang

Monday, 17 June 2013

Ventilasi Tambang

Ventilasi Tambang

apa kabar nih kalian Miners Blogger??
Kali gue Posting tentang bagaimana Ventilasi tambang Sebenarnyaa..

Dalam proses penambangan bawah tanah, salah satu hal yang penting adalah dibuatnya ventilasi tambang, agar para pekerja di dalam tambang tidak kehabisan udara segar. karena dapat menyebabkan hilangnya nyawa para pekerja. oleh karena itu perlunya pengaturan ventilasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Ventilasi Tambang adalah pengendalian pergerakan udara, arah dan jumlahnya. Meskipun tidak memberikan kontribusi langsung ke tahap operasi produksi, ventilasi yang kurang tepat seringkali akan menyebabkan efisiensi yang lebih rendah dan produktivitas pekerja menurun, tingkat kecelakaan meningkat, dan tingginya tingkat ketidakhadiran.

1. Fungsi Ventilasi Tambang

Ventilasi tambang berfungsi untuk : 

  • Menyediakan dan mengalirkan udara segar kedalam tambang untuk keperluan menyediakan udara segar (oksigen) bagi pernapasan para pekerja dalam tambang dan juga bagi segala proses yang terjadi dalam tambang yang memerlukan oksigen.
  • Melarutkan dan membawa keluar dari tambang segala pengotoran dari gas-gas yang ada di dalam tambang hingga tercapai keadaan kandungan gas dalam udara tambang yang memenuhi syarat bagi pernapasan.
  • Menyingkirkan debu yang berada dalam aliran ventilasi tambang bawah tanah hingga ambang batas yang diperkenankan.
  • Mengatur panas dan kelembaban udara ventilasi tambang bawah tanah sehingga dapat diperoleh suasana / lingkungan kerja yang nyaman.
Udara diperlukan tidak hanya untuk bernafas tetapi juga untuk membubarkan kontaminasi kimia dan fisika (gas, debu, panas, dan kelembaban). Di seluruh dunia, praktik ventilasi tambang sangat diatur, terutama pada tambang yang mengandung gas (noncoal) tambang batubara dan, dan ketetapan lainnya terkait untuk jumlah udara yang dibutuhkan untuk mencairkan emisi diesel, asap peledakan, radiasi, debu, emisi baterai, dan banyak kontaminanasi lainnya.

Untuk menjaga ventilasi yang sesuai sepanjang berlangsungnya tambang, perencanaan awal harus diperhitungkan karena sangat penting untuk kedepannya.

Perencanaan kemajuan ventilasi melibatkan dua faktor utama pertimbangan:
(1) Total tingkat Volume aliran udara yang dibutuhkan untuk tambang, dan distribusi memuaskan dan ekonomis,
(2) tekanan yang dibutuhkan pada kipas. Sebuah sistem ventilasi harus dirancang dengan baik, efektif, fleksibel, dan ekonomis.

2. Prinsip Ventilasi Tambang

Pada pengaturan aliran udara dalam ventilasi tambang bawah tanah, berlaku hukum alam bahwa; 

  • Udara akan mengalir dari kondisi bertemperatur rendah ke temperatur panas.
  • Udara akan lebih banyak mengalir melalui jalur-jalur ventilasi yang memberikan tahanan yang lebih kecil dibandingkan dengan jalur bertahanan yang lebih besar.
  • Hukum-hukum mekanika fluida akan selalu diikuti dalam perhitungan dalam ventilasi tambang.

3. Lingkup Bahasan Ventilasi Tambang 

  • Pengaturan./Pengendalian kualitas udara tambang. Dalam hal ini akan dibahas permasalahan persyaratan udara segar yang diperlukan oleh para pekerja bagi pernafasan yang sehat dilihat dari segi kualitas udara (Quality control).
  • Pengaturan/pengendalian kuantitas udara tambang segar yang diperlukan oleh pekerja tambang bawah tanah. Dalam hal ini akan dibahas perhitungan untuk jumlah aliran udara yang diperlukan dalam ventilasi dan pengaturan jaringan ventilasi tambang sampai perhitungan kapasitas dari kipas angin
  • Pengaturan suhu dan kelembaban udara tambang agar dapat diperoleh lingkungan kerja yang nyaman. Dalam hal ini akan dibahas mengenai penggunaan ilmu yang mempelajari sifat-sifat udara atau psikrometri (psychrometry).
Dalam membahas pengaturan ventilasi tambang yang bersifat mekanis perlu juga dipahami masalah yang berhubungan dengan kemungkinan adanya aliran udara akibat ventilasi alami, yaitu antara aliran udara sebagai akibat perbedaan temperatur yang timbul secara alami.

4. Pengertian Mengenai Udara Tambang

Udara segar normal yang dialirkan pada ventilasi tambang terdiri dari ; Nitrogen, Oksigen, Karbondioksida, Argon dan Gas-gas lain seperti terlihat pada tabel di bawah.


Berdasarkan asal supply udaranya, sistem ventilasi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :

a. Sistem ventilasi alamiah 
Sistem ini terbentuk secara alami seiring dengan terbentuknya bukaan / penggalian tunnel pada tambang bawah tanah. Dengan adanya lubang bukaan, secara otomatis udara akan mengalir melalui lubang bukaan tersebut.

b. Sistem Ventilasi Buatan (artificial)
Sistem ventilasi ini dibangkitkan dengan bantuan  listrik. Sebagai alat supply udaranya digunakan fanFanpada sistem ini bertugas sebagai pengatur sirkulasi udara sehingga setiap front kerja pada tambang tersebut akan tersuplai udara cukup.

Untuk itu, sistem ventilasi yang umum digunakan pada tambang bawah tanah adalah artificial ventilation systemArtificial ventilation system ini adalah sistem ventilasi buatan dengan memberikan intake udara bersih yang dihasilkan dari fan blower dan mengeluarkan udara kotor melalui sistem exhaust fan. Sistem jaringan buatan inilah yang dipergunakan di dalam tambang bawah tanah untuk membuat sirkulasi udara lancar. Sistem ventilasi sangat tergantung dari ketersediaan dan karakteristik fan blower dan exhaust.

Sistem ventilasi dibagi menjadi 3 (tga) berdasarkan penggunaan fannya, yaitu :

1. Sistem forcing
Sistem ini akan memberikan hembusan udara bertekanan positif ke front kerja. Tekanan positif berarti aliran udara ini mempunyai tekanan lebih besar dibandingkan udara di atmosfer. Udara dialirkan melalui pipa dimana saluran ventilasi ini menghubungkan fan dengan front kerja sebagaimana terlihat pada gambar. Dalam sistem ini, dihembuskan udara bersih ke front

 
Ventilasi Sistem Forcing

2) Sistem exhausting
Sistem ini akan memberikan hembusan udara yang berkebalikan dengan sistem forcing, yaitu bertekanan negatif ke front kerja. Tekanan negatif yang dimaksud disini adalah tekanan yang dihasilkan oleh proses penghisapan udara. Pada sistem exhaustingfan diletakkan dekat dengan front kerja, sehingga dapat memudahkan kerjanya dalam menghisap udara dari front kerja tersebut. Udara yang dihisap adalah udara kotor atau gas yang tak diinginkan. 

Ventilasi Tambang 
Ventilasi Sistem Exhausting

3. Sistem overlap
Sistem ini  merupakan gabungan dari sistem exhausting dan forcing. Berbeda dengan kedua sistem diatas, sistem ini menggunakan 2 fan yang memiliki tugas berbeda satu sama lain. Ada fan yang bertugas menyuplai udara ke front (intake fan), adan fan yang bertugas untuk menghisap udara dari front(exhausting fan). Tetapi exhaust fan dipasang lebih mundur (lebih jauh) dari front penambangan. Sedangkan duct akhir dari intake fan dipasang lebih dekat dengan front penambangan. Hal ini untuk mencegah agar udara yang disuplai langsung dihisap oleh exhaust fan sehingga udara akan memiliki waktu untuk bersirkulasi pada front penambangan.

Ventilasi Tambang 
Ventilasi Sistem Overlap

 Untuk menghasilkan sistem ventilasi yang mampu bersikulasi, ada beberapa parameter yang perlu diperhatikan yaitu :

a. Kebutuhan udara pada front tambang bawah tanah sebesar 3 m3/menit untuk setiap hp mesin dan 1 m3/menit untuk setiap pekerja. Tekanan udara akan berbanding terbalik terhadap luas permukaan saluran tersebut, yang dinyatakan dengan rumus :

Ventilasi Tambang 

b. Head loss, yaitu kehilangan debit udara yang menyebabkan penurunan efisiensi yang terjadi karena dari sistem ventilasi tersebut. Head loss terjadi karena adanya aliran udara akibat kecepatan (Hv), gesekan (Hf), dan tikungan saluran / perubahan ukuran saluran (Hx). 

Head loss terbesar terjadi apabila ada arus yang dibelokkan dengan sudut tajam. Grafik di bawah ini menunjukkan penurunan efisiensi (head loss) debit ventilasi karena tikungan 90 derajat (dipengaruhi oleh diamater flexible / rigidfaktor  duct) dan sudut tikungan.

Ventilasi Tambang 
Chart shock loss factor untuk tikungan 90°, cross section lingkaran



Demikian dulu postingan Ventilasi Tambang Kali ini Blogger miners.
semoga bermanfaat buat kalian semua..
jangan lupa untuk tinggalkan komentar kalian..!!!

Thursday, 6 June 2013

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

    1. Pengertian Izin Usaha Pertambangan

    Izin usaha Pertambangan adalah pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan terdiri atas dua tahap:

  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruhnya.

Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh: 

Bupati / Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten / kota; 

  1. Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten / kota dalam 1 provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati / Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada: 
  • Badan usaha.
  • Koperasi.
  • Perseorangan.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan wajib memuat ketentuan sekurang kurangnya:
  • Nama perusahaan.
  • Lokasi dan luas wilayah.
  • Rencana umum tata ruang.
  • Jaminan kesungguhan.
  • Modal investasi.
  • Perpanjangan waktu tahap kegiatan.
  • Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  • Jangka waktu berlakunya tahap kegiatan.
  • Jenis usaha yang diberikan.
  • Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
  • Perpajakan.
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Iuran tetap dan iuran eksplorasi.
  • Amdal.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian wajib memuat ketentuan sekurang – kurangnya.
  1. Nama perusahaan.
  2. Luas wilayah.
  3. Lokasi penambangan.
  4. Lokasi pengolahan dan pemurnian.
  5. Pengangkutan dan penjualan.
  6. Modal investasi.
  7. Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Pertambangan.
  8. Jangka waktu tahap kegiatan.
  9. Penyelesaian masalah pertanahan.
  10. Lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang.
  11. Dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
  12. Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan.
  13. Hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  14. Rencana pengembangan dan pernberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
  15. Perpajakan.
  16. Penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi.
  17. Penyelesaian perselisihan.
  18. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  19. Konservasi mineral atau batubara.
  20. Pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri.
  21. Penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik.
  22. Pengembangan tenaga kerja Indonesia.
  23. Pengelolaan data mineral atau batubara.
  24. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan.
menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan mengusahakan mineral adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan baru kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
Izin Usaha Pertambangan untuk mineral lain dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.

2. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. 

Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama delapan tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu tiga tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun.
Dalam hal kegiatan Eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi Izin Usaha Pertambangan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi.

3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. 


Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dijamin untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan.
Pertambangan Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan demikian, izin, rekomendasi, atau surat berbentuk apapun yang diberikan kepada perseorangan, sekelompok orang, perusahaan atau yayasan oleh instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas

4. Metode Kepengurusan IUP

Untuk metode kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kalian bisa download dan liat disini.
yang pengen download klik aja linknya   >>Download<<

Sekian dulu postingan  Izin Usaha Pertambangan kali ini miners blogger 
semoga bermanfaat buat kalian semua.!!!!


Saturday, 25 May 2013

Metode Dan Tantangan Dalam Pengukuran Dampak CSR

Metode Dan Tantangan Dalam Pengukuran Dampak CSR
           Metode Dan Tantangan Dalam Pengukuran Dampak CSR sebagaimana yang sudah dinyatakan sebelumnya, untuk bisa mengukur dampak CSR, maka perusahaan perlu memiliki data dasar terlebih dahulu. Hal ini untuk memberi tahu seluruh pihak mengenai bagaimana kondisi calon penerima manfaat. Kemudian, setelah inisiatif CSR kepada mereka dijalankan atau diselesaikan, kondisi mereka kembali diukur.
Supaya yang diukur itu sama, maka diperlukan indikator, dan indikator tersebut sebaiknya sudah ditetapkan di depan, yaitu sebelum data dasar diambil, bukan setelah projek berjalan. 

Dalam kondisi yang lain, sebuah indikator dibuat ketika data dasar sudah diambil, namun hal itu hanya mungkin manakala perusahaan sudah memiliki data dasar yang lengkap. Pada pilihan seperti ini, ketika projek atau program sudah ditetapkan tujuannya, indikator dibuat untuk menyesuaikan dengan tujuan, namun data dasarnya dipastikan sudah ada.


           Detail pengukuran itu sendiri memang rumit. Oleh karena itu, banyak pakar menuliskannya dalam satu artikel atau satu bab penuh, dalam dokumen yang panjang, atau bahkan buku yang khusus dipergunakan untuk menjelaskannya. Satu artikel yang menuliskan soal itu misalnya dari Veleva dkk (2012), Measuring the Business Impacts of Community Involvement (Business and Society Review, Vol. 117/1). Lakin dan Scheubel (2010) mendedikasikan Bab 9 dari buku mereka, Corporate Community Involvement, Definitive Guide (Greenleaf Publishing) untuk membahas itu. Publikasi dari WBCSD dan IFC (2008), Measuring Impact, Framework Methodology merupakan dokumen sepanjang 78 halaman yang menjelaskan masalah metodologi ini. Sementara, Henriques (2010), CorporateImpact, Measuring and Managing Your Social Footprint (Earthscan), adalah buku khusus yang menghubungkan penukuran dampak sosial perusahaan dengan pengelolaannya.

            Kalau para pakar saja membutuhkan ruang yang cukup panjang untuk menjelaskan bagaimana dampak CSR—bahkan, contoh-contoh di atas itu baru mencakup dampak sosial saja—dapat diukur, maka artikel ini bukanlah ruang yang tepat untuk membahas seluk beluk metodologis itu. Namun, untuk menggambarkan betapa masalah pengukuran ini memang tidak mudah, serta apa yang harusnya dilakukan untuk memastikan bahwa pengukuran itu tidak dilakukan dengan sembarangan, tulisan ini masih bisa dilanjutkan. Dengan menjelaskan ha tersebut, tulisan ini hendak menyatakan bahwa kecurigaan Suryana bahwa pengukuran dampak CSR memang tidak mudah adalah benar adanya.

            Dalam sebuah tulisan yang terbit September lalu, Owen dan Kemp, Assets, Capitals and Resources: Frameworks for Corporate Community Development in Mining (Business & Society, Vol. 51/3 2012) menjelaskan bahwa dalam pengembangan masyarakat di dunia tambang saja, sekarang sudah dikenal ada enam paradigma. Itu semua yang sudah lebih maju dibandingkan yang selama ini dikenal marak di Indonesia: donasi. Keenam kerangka itu adalah Public Relations Approach, Risk Mitigation and Opportunity Orientation, Five Capitals Model, Needs-Based Development, Resources Orientation, dan Assets-Based Community Development.

            Masing-masing kerangka itu memegang asumsi yang berbeda soal bagaimana masyarakat itu bisa ditingkatkan kondisinya. Dua yang pertama mungkin lebih memproritaskan kepentingan perusahaan, sementara empat yang berikutnya lebih melihat bagaimana perusahaan bisa membantu peningkatan kondisi masyarakat. Jadi, karena ada asumsi pada masing-masing pendekatan, maka pengukurannya juga akan mewujud secara berbeda-beda. Ada perusahaan yang akan lebih berkutat kepada dampak reputasional dari apa yang mereka kerjakan; apakah risiko sudah berhasil diturunkan dan peluang berhasil diwujudkan; perbandingan kondisi kelima jenis modal yang ada di masyarakat sebelum versus sesudah projek pengembangan masyarakat perusahaan dilaksanakan; pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dinyatakan dalam tujuan projek; jumlah sumberdaya material dan non-material yang dimiliki oleh masyarakat; atau jumlah dan jenis aset yang dimiliki sebagai kekuatan utama dari masyarakat. 

            Owen dan Kemp (2012) menyatakan bahwa pendekatan Assets-Based Community Development (ABCD) adalah yang paling progresif, karena menaruh masyarakat sebagai pihak yang memiliki berbagai hal yang baik, patut dan diinginkan—ini adalah definisi aset masyarakat menurut El Hadidy (2008)—dalam membangun dirinya sendiri. Namun, dalam pengalaman penulis, pendekatan Five Capitals adalah yang paling adil apabila kita hendak menilai dampak CSR suatu perusahaan terhadap para penerima manfaat. Menurut karya Porritt (2005), Capitalism As If the World Matters, modal yang dimiliki untuk membangun adalah modal manusia, sosial, alam, infrastruktur dan ekonomi. Oleh karena itu, kalau kita hendak berlaku adil kepada perusahaan yang sudah menjalankan berbagai inisiatif CSR, apalagi kalau sudah cukup lama, maka kita perlu melihat dampak perusahaan itu terhadap kondisi 5 jenis modal itu di dalam masyarakat. Baik dampak negatif maupun positif perusahaan, haruslah disisir di dalam 5 jenis modal itu, dan hanya dengannya kita bisa mengetahui dengan adil dan saksama apa yang telah dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat.

             Namun sekali lagi ditekankan, mengukur kondisi kelima jenis modal itu membutuhkan ketelatenan luar biasa. Juga, kesediaan untuk berhadapan dengan berbagai tantangan metodologis. Berdasarkan pengalaman penulis, terdapat setidaknya 6 tantangan yang harus dihadapi dalam mengukur dampak CSR perusahaan, yaitu: penggunaan definisi dan batasan CSR tertentu; kejelasan batasan dampak CSR versus dampak pembangunan yang dilakukan oleh pihak lain versus sudut pandang sinergis; keputusan tingkat pengukuran di level projek, program, atau seluruh inisiatif; penggunaan sudut pandang subjektif, objektif atau keduanya; penggunaan pendekatan proses, kinerja, atau gabungannya; serta sistem pengukuran hanya dengan aspek ekonomi (monetisasi seluruh manfaat/mudarat) ataudengan mengikutsertakan satuan pengukuran yang berbeda untuk setiap aspek. Perusahaan perlu mengambil keputusan terkait keenam hal di atas, dengan mempertimbangkan kesanggupan mitra dalam mengukur serta ekspektasi dari pemangku kepentingannya.

             Pada akhirnya, perlu juga disadari bahwa “sulit” bukanlah satu-satunya hal yang membuat pengukuran dampak CSR belum cukup popular. Masih ada hal-hal lain yang menyebabkan itu. CSR yang relatif baru, sifat sebagian besar kegiatan sosial perusahaan yang belum beranjak dari filantropi, kehendak untuk segera mendapatkan citra baik, kehendak menutupi hal-hal buruk dari perusahaan, praktik penggunaan berbagai kegiatan sosial sebagai “pemadam kebakaran”, kemalasan dan ketakutan berhadapan dengan tantangan pengukuran, semuanya bisa menjadi motif perusahaan tidak mau melakukan pengukuran dengan benar dan komprehensif. Namun seluruh hal di atas bukanlah alasan yang bisa diterima untuk tidak melakukan pengukuran. Bukankah Peter Drucker menyatakan bahwa “what gets measured gets managed”?Hanya apabila kita bisa mengukur dampak CSR dengan benar sajalah maka kita bisa mengelola CSR dengan baik.



Demikian dulu postingan Metode Dan Tantangan Dalam Pengukuran Dampak CSR kali Miners blogger

Semoga bermanfaat buat kalian semuaaa !!!!