Breaking News

Tuesday, 22 January 2013

Alat - Alat Berat Tambang

Dalam Proses penambangan semua perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan tentunya memerlukan alat - alat berat yang akan mempermudah dalam melakukan penambangan. berikut saya coba berbagi dengan mas bro sekalian tentang alat - alat berat yang biasa di gunakan dalam perusahan tambang.

Adapun jenis alat berat yang digunakan.

Misalnya :
1. Dump-truck
Pemuatan – Pengangkutan – Penumpahan – Kembali
2. Bull-dozer
Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar
3. Excavator
Penggalian – Ayun bermuatan – Penumpahan – Ayun kosong
4. Dragline
Pelemparan bucket – Pengerukan – Pengangkatan bucket – Ayun bermuatan –
Penumpahan – Ayun kosong





BULLDOZER
BULLDOZER
1. Alat yang diperlukan
- Pengukur jarak (Met-band)

- Pengukur waktu (Stop-watch)
- Kompas & GPS
- Tabel observasi

2. Data yang diamati
- Jarak gusur dan kondisi lapangan
- Jenis, sifat dan volume material yang digusur
- Waktu edar (CT)
- Dimensi blade
- Perpindahan transmisi

3. Prosedur Kerja

- Siapkan alat yang diperlukan dan pastikan alat- baik.
- Ukur dimensi blade dari bulldozer
- Amati jenis material yang digusur
- Pada saat bulldozer bekerja amati waktu edar dalam tabel observasi.
- Sewaktu bulldozer selesai menggusur, ukur jarak berada dengan ujung tempat kerja bulldozer
- Lakukan beberapa kali pengamatan, sehingga dinyatakan layak / representatif
- Hitung produktifitas dan efisiensi alat

4. Perhitungan Produksi
- Produksi per-siklus q = L x H 2 x a
dimana :
q : Produksi per siklus (m3)
L : Lebar blade (m)
H : Tinggi blade (m)
a : Faktor blade

5. Waktu Edar
CT = FT + GCTR + RT + GCTF
dimana :
CT : Waktu edar (menit)
FT : Waktu mendorong / maju (menit)
GCTR : Waktu mengganti gigi mundur (menit)
RT : Waktu mundur (menit)
GCTF : Waktu mengganti gigi maju (menit)

6. Produksi per-jam CT
Q = q x 60 x E
dimana :
Q : Produksi per-jam (m3/jam)
q : Produksi per siklus (m3)
CT : Waktu edar (menit) 60 : Konversi jam -> menit
E : Efisiensi kerja


SHOVEL-DOZER DAN WHEEL LOADER

SHOVEL-DOZER DAN WHEEL LOADER
1. Alat yang diperlukan
- Pengukur jarak (Met-band)
- Pengukur waktu (Stop-watch)
- GPS
- Tabel Observasi

2. Data yang diamati
- Jenis, sifat dan kondisi material
- Jarak perpindahan / pengangkutan material
- Waktu edar (CT)
- Dimensi bucket
- Pergerakan alat

3. Prosedur Kerja

- Siapkan alat yang diperlukan dan pastikan alat-alat tersebut bekerja dengan baik
- Ukur dimensi bucket atau lihat spesifikasi alat bila tidak ada modifikasi
- Amati jenis material yang dikerjakan dan medan kerjanya
- Pada saat wheel-loader bekerja amati waktu edar dan catat hasil pengamatan
- Pencatatan dilakukan saat pemuatan, pengangkutan, penumpahan, kembali.
- Saat pemuatan material, perhatikan faktor pengisian bucket
- Lakukan beberapa kali pengamatan, sehingga dinyatakan hasil pengamatan layak.

4. Perhitungan Produksi
- Produksi per-siklus
q= q x K 1
dimana :
q : Produksi per siklus (m3)
q :1
Kapasitas munjung (lihat spek. alat) (m3)
K : Faktor pengisian bucket

5. Waktu Edar (lihat ilustrasi)
- Pada pemuatan melintang
Pada pemuatan bentuk V
- Pada muat-angkut
dimana :
CT : Waktu edar (menit)
D : Jarak angkut (m)
F : Kecepatan maju (m/menit)
R : Kecepatan mundur (m/menit)
Z : Waktu mengganti gigi persnelling (menit)


BACK HOE
BACK HOE
1. Alat yang diperlukan
- Pengukur jarak (Met-band)
- Pengukur waktu (Stop-watch)
- GPS
- Tabel Observasi

2. Data yang diamati
- Jenis, sifat dan kondisi material
- Jarak perpindahan / pengangkutan material
- Waktu edar (CT)
- Dimensi bucket
- Pergerakan alat

3. Prosedur Kerja

- Siapkan alat yang diperlukan dan pastikan alat-alat tersebut bekerja dengan baik
- Ukur dimensi bucket atau lihat spesifikasi alat (bila tidak ada modifikasi)
- Amati jenis material yang dikerjakan
- Pada saat excavator bekerja amati waktu edar dan catat hasil pengamatan
- Pencatatan dilakukan saat penggalian, ayun bermuatan, penumpahan, ayun kosong, dst.
- Pada saat observasi waktu edar, perhatikan pula isi bucket (peres atau munjung)
- Buat perkiraan volumenya relatif terhadap volume bucket).
- Lakukan beberapa kali pengamatan, sehingga dinyatakan hasil pengamatan layak
- Hitung produktifitas dan efisiensi alat

DUMP-TRUCK
DUMP-TRUCK
1. Alat yang diperlukan
- Pengukur jarak (Met-band / speedo-meter)
- Pengukur waktu (stop-watch)
- Kompas dan GPS
- Alat komunikasi (HT)
- Tabel Observasi

2. Data yang diamati
- Jenis, sifat dan kondisi material
- Jarak perpindahan / pengangkutan material
- Waktu edar (CT)
- Dimensi bucket yang mengisi material dan jumlah pengisian per bak
- Pergerakan alat

3. Prosedur Kerja

- Siapkan alat yang diperlukan dan pastikan alat-alat tersebut bekerja dengan baik
- Pastikan anda telah mengetahui dimensi bucket yang bertugas mengisi material
- Amati jenis material yang dikerjakan
- Pada saat excavator mengisi material ke dalam bak dump-truck
- Amati jumlah pengisian bucket dan kondisi bucket (peres atau munjung).
- Amati pula lama waktu pengisian dan catat hasil pengamatan dalam tabel observasi.
- Pencatatan waktu dilakukan saat pengisian (loading time), pengangkutan (hauling time), manuver untuk penumpahan (spotting dumping time), penumpahan (dumping time), perjalanan kembali (return time), manuver untuk pengisian (spotting loading time), dst.
- Lakukan beberapa kali pengamatan, sehingga dinyatakan hasil pengamatan layak
- Hitung produktifitas dan efisiensi alat
- Agar data observasi ini dapat digunakan pula untuk mendapatkan sinkronisasi alat, usahakan awal pengamatan waktu edar dump-truck bersamaan dengan awal pengamatan waktu edar alat gali-muat.

Wednesday, 2 January 2013

Geologi Struktur

             Geologi Struktur ialah kajian ilmu yang mempelajari tentang arsitektur kulit bumi (batuan) hasil deformasi beserta gaya penyebabnya (Haryanto, 2003). Dengan demikian hal penting yang dipelajari di dalam Geologi Struktur pada dasarnya mencakup tentang proses dan hasil. Proses berkaitan dengan gaya, gerak, displacement, waktu, serta berhubungan dengan sifat fisika-kimia batuan. Sedangkan hasil atau produk berkaitan dengan kedudukan, posisi dan geometri batuan.
Geologi struktur penting dipelajari karena didalamnya mempelajari proses pembentukan struktur Geologi. Struktur geologi inilah yang mengontrol pembentukan dan penyebaran batuan/mineral di kulit bumi. Cabang ilmu yang berkaitan dengan ilmu ini antara lain, Stratigrafi, Sedimentologi, Paleontologi, Petrologi, Vulkanologi, dan Geomorfologi.
Contoh kasus betapa pentingnya mempelajari Geologi Struktur ialah, bentuk relief permukaan bumi (morfologi) merupakan hasil dari aktifitas tektonik dan struktur baik yang skalanya lokal maupun regional.

              Dalam beberapa literatur disebutkan pembahasan materi Geologi struktur mencakup studi tentang gaya (force),  unsur geometri struktur, struktur perlipatan (fold), struktur sesar (fault), struktur kekar (joint) dan struktur lainnya (sesar minor).
Dalam mempelajari struktur Geologi kita harus mengamati, mengukur dan menganalisis struktur batuan. Struktur batuan adalah kenampakan batuan (bentuk/ geometri) yang menempati ruang dan terbentuk akibat suatu proses tertentu (tektonik/ non tektonik). Berdasarkan pada proses pembentukannya, struktur batuan dibedakan menjadi struktur primer dan struktur sekunder.
Geologi struktur dapat diaplikasikan pada:


  • Dalam Vulkanologi, terbentuknya rangkaian gunung api dilatarbelakangi zona lemah (akibat struktur dan proses tektonik)
  • Terakumulasinya MIGAS Bumi di bawah permukaan, salah satuny dikontrol oleh struktur Antiklin maupun struktur sesar.
  • Dalam penambangan tertutup, Geologi struktur berguna untuk pembuatan terowongan (Tunnel).
  • Perencanaan lahan untuk daerah pemukiman perlu peninjauan struktur Geologi terlebih dahulu. Apakah daerah tersebut dilalui jalur sesar atau tidak.
  • Keterdapatan logam mulia (emas dan perak) salah satunya dijumpai dalam struktur kekar. Berupa batuan yang telah mengalami retakan/celah.
Ilmu yang mempelajari berbagai struktur atau bentuk lapisan tanah akibat adanya gaya tektonisme. Akibatnya akan menghasilkan lipatan(fold) dan patahan/sesar(fault)
 
Macam lipatan :

a.       Lipatan tegak / simetri

a.       Lipatan dengan lengan lipatan yang sama panjang

b.      Lipatan miring / asimetri

a.       Lipatan dengan lengan lipatan tidak sama panjang

c.       Lipatan rebah / recumben

a.       Lipatan yang mengalami pembalikan lapisan

d.      Lipatan menutup

Macam patahan/sesar :

a.       Sesar naik

b.      Sesar turun

c.       Sesar dekstral (kanan)

d.      Sesar sinistral (kiri)

e.      Sesar sungkup

Macam ketidakselarasan


  • a.       Nonconformity : Ketidakselarasan antara Batuan Beku dan Batuan Sedimen karena terobosan.
  • b.      Disconformity : Ketidakselarasan antara Batuan Sedimen dan Batuan Sedimen karena erosi yang tidak mendatar dan tanpa disertai lapisan yang hilang.
  • c.       Angular unconformity : Ketidakselarasan antara Batuan Sedimen dan Sedimen karena adanya proses pengangkatan lapisan, erosi.
  • d.      Paraconformity : Ketidakselarasan antara batuan Sedimen dan Batuan Sedimen karena proses erosi mendatar. Karena mendatar jadi cukup susah untuk mengidentifikasinya, kita harus membandingkan ada dan tidaknya urutan fosil di lapisan tersebut dengan lapisan umum lain di daerah tersebut.

Proses terbentuknya Angular unconformity

 

  • 1.       Jadi pertama terjadi pengendapan tanah seperti biasa, menghasilkan lapisan tanah yang mendatar.
  • 2.       Lalu lapisan tanah itu termiringkan.
  • 3.       Setelah termiringkan lalu lapisan itu tererosi bagian atasnya sehingga menjadi datar.
  • 4.       Lalu ada endapan lagi yang datang, akhirnya terjadilah ketidakselarasan antar lapisan.

Macam Lipatan lain yang lebih kompleks.

 
Cara mengidentifikasi kemiringan bidang
                Contoh Struktur Bidang = perlapisan batuan, permukaan lereng dll
Untuk mengidentifikasi strukturbidang kita perlu mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang harus kita ukur, yaitu :
 
Strike
Sudut yang terbentuk antara perpotongan perlapisan dengan bidang horisontal dan arah utara. Cara penulisannya dengan simbolisasi sebagai berikut :
N __˚ E
Keterangan : ___ diisi dengan besar sudut yang di dapatkan dari pengukuran.
Dip
Sudut yang menunjukkan besarnya kemiringan struktur bidang.
Cara mengidentifikasi kemiringan garis
                Contoh Struktur Garis = gores garis sesar, kekar dll
Untuk mengidentifikasi struktur garis kita perlu mengetahui terlebih dahulu hal-hal apa saja yang harus kita ukur, yaitu :
Plunge
Sudut yang menunjukkan arah penunjaman struktur garis
Pitch
Sudut yang terbentuk antara struktur garis dan strike
Trend
Sudut yang terbentuk antara hasil proyeksi mendatar dari struktur garis terhadap arah utara. Cara penulisannya dengan simbolisasi sebagai berikut :
N __˚ E
Keterangan : ___ diisi dengan besar sudut yang di dapatkan dari pengukuran.
Perbedaan True dip dan Apparent dip
 
True dip = Dip yang didapatkan jika mengukur dip dengan tegak lurus terhadap strike
Apparent dip = Dip yang didapatkan jika mengukur dip dengan membentuk sudut >90˚ terhadap strike.

Monday, 24 December 2012

Analisis Mengenai Dampak Lingkukan (AMDAL)

       
Analisis Mengenai Dampak Lingkukan AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. 
        AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan . 
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan
pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) 
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) 
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) 
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
          Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak. 
A.1) Kegunaan Amdal Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan 
A.2) Prosedur AMDAL 
Prosedur AMDAL terdiri dari : 
a) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. 
b) Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. 
c) Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping) Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). 
d) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penilaian KA-ANDAL. 
Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. 
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. 
A.3) Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. 
Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. 
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. 
A.4) UKL dan UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi : 
Identitas pemrakarsa Rencana Usaha dan/atau kegiatan Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tanda tangan dan cap Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada : Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara 
A.5) Kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya 
a) AMDAL-UKL/UPL Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL. UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya. 
b) AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan. 
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru. Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. 
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

Determinasi Batuan Beku

PENDAHULUAN 

Batuan beku adalah batuan yang terbentuk oleh hasil pembekuan magma, yang tersusun oleh mineral atau kristal-kristal dalam bentuk agregasi yang kompak dan saling interlocking. Kompak disini dapat diartikan sbagai susunan mineral atau kristal-kristal yang saling tumbuh, sehingga tidak memperlihatkan adanya ruang atau pori diantara mineral atau kristal-kristal penyusun batuan. Kalaupun ditemukan pori-pori, itu hanya bekas-bekas gas yang keluar atau terjebak pada waktu pembekuan magma.Magma adalah cairan atau larutan silikat pijar yang terbentuk secara alamiah dan bersifat mobile. Temperatur yang tinggi dari magma (900-1600C) memberikan suatu perkiraan bahwa magma berasal dari bagian yang dalam di kerak bumi. Suatu magma biasanya terdiri dari unsure O, Si, Al, Fe, Ca, Mg, Na, dan K tetapi juga mengandung senyawa H2O dan CO2 serta beberapa komponen gas H2S, HCl, CH4 dan CO. Jenis-jenis batuan beku yang
terbentuk, masing-masing dicirikan oleh komposisi mineral yang berbeda, sesuai dengan komposisi magma dan temperatur pembekuannya. Komposisi mineral yang terjadi pada setiap jenis batuan beku yang terbentuk bisa terdiri dari berbagai macam minerallogam maupun non logam. Komposisi asal dari pada larutan magma serta kondisi-kondisi tertentu yang mempengaruhi proses pendinginan magma dapatmenghasilkan jebakan endapan mineral yang ekonomis 

I. 2 MAKSUD PRAKTIKUM 

Adapun maksud daripada praktikum ini adalah untuk dapat mengamati dan mendeterminasi batuan beku berdasarkan warna, tekstur batuan, struktur batuan, dan komposisi/komponen penyusun.

I. 3 TUJUAN PRAKTIKUM

Tujuan daripada praktikum ini adalah agar praktikan dapat :
1. mengetahui cara mendeterminasi batuan beku berdasarkan sifat fisik dan komponen penyusunnya.
2. menentukan jenis serta nama batuan berdasarkan sifat fisik dan komponen penyusun yang telah diketahui.

TINJAUAN PUSTAKA

2. 1 PROSES PEMBEKUAN BATUAN BEKU 
Proses-proses dalam pembentukan batuan beku adalah :
 Diferensiasi magma Diferensiasi magma yaitu proses pemisahan magma homogen dalam fraksi-fraksi dengan komposisi yang berbeda-beda
 Asimilasi Asimilasi adalah proses reaksi atau pelarutan antara magma dengan batuan sekitarnya. Umumnya terjadi pada intrusi magma basa terhadap batuan asam.
 Proses Pencampuran dari Magma Proses pencampuran adalah reaksi yang terjadi antara kristal yang mula-mula terbentuk dengan cairan magma, sehingga berubah komposisinya.
2. 2 TEKSTUR BATUAN BEKU
Tekstur adalah sifat dan hubungan antar butir mineral yang satu dengan yang lain dalam suatu batuan, meliputi hubungan antara kristalinitas, glanularitas, dan fabrik.
 Kristalinitas, yaitu tingkat kristalisasi mineral dalam suatu batuan, meliputi : Holokristalin, Hipokristalin, dan Holohyalin.
 Granulritas, yaitu derajat besar butir kristal dari mineral penyusun batuan, yang meliputi : Fanerik, Porfiritik, dan Afanitik.
 Fabrik (kemas), yaitu susunan antara kristal-kristal yang satu dengan yang lainnya, meliputi bentuk dan relasi.
2. 3 STRUKTUR BATUAN
Struktur batuan beku merupakan kenampakan susunan dan bentuk pola mineral dalam batuan beku sendiri, yang meliputi : 
 Struktur Massive/Kompak, yaitu susunan mineral-mineral dalam batuan yang tidak menunjukkan adanya pori-pori, penjajaran mineral atau bentuk aliran.
 Struktur akibat Pelepasan Bahan Volatile, terdiri dari : Vesicle, Scoriceus, Pumiceous, dan Amygdaloidal. 
 Struktur permukaan dari fase larutan, meliputi : Xenolith, Xenocrys, dan Pillow.  Struktur Permukaan, meliputi : Corona Structur, Flow Effects, dan Microlatic Struktur. 
 Struktur setelah terjadi pembentukan magma, meliputi : Perlitic Structur, Spheurulitic Structure, dan Oblicular Structur. 
2. 4 KLASIFIKASI BATUAN BEKU 
Klasifikasi batuan beku dapat dibedakan berdasarkan tempat terbentuknya dan sifat kimia dan komposisinya.  
 Kalsifikasi berdasarkan tempat terbentuknya : - Batuan Beku Dalam (Plutonic Rocks) - Batuan Beku Korok (Hypabisal Rocks) - Batuan Beku Lelehan (Vulcanic Rocks)
 Klasifikasi berdasarkan sifat kimia dan komposisi mineralnya : - Batuan Beku Asam (SiO2 : > 66%) - Batuan Beku Intermediet (SiO2 : 52 – 66%) - Batuan Beku Basa (SiO2 : 45 – 52%) - Batuan beku Ultrabasa (SiO2 : < 45%)

Thursday, 20 December 2012

Pengertian Pertambangan

Pengertian Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
  • Penyelidikan Umum (prospecting)
  • Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
  • Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
  • Persiapan produksi (development, construction)
  • Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
  • Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
  • Pengolahan (mineral dressing)
  • Pemurnian / metalurgi ekstraksi
  • Pemasaran
  • Corporate Social Responsibility (CSR)
  • Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Pengertian Pertambangan
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)

Pertambangan di Indonesia

Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.


Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
  2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
  3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
  5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
  6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
  7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
  10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
  15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
  17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
  19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
  20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
  22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
  23. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
  24. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 
  25. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 
  27. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Corporate Social Responsibility (CSR)

PENDAHULUAN


1.1. Secara Umum

Tanggung Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Secara umum, perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif terhadap iklim usaha. Konsep dan praktik CSR sudah
menunjukkan gejala baru sebagai keharusan yang realistis diterapkan. Para pemilik modal tidak lagi menganggap CSR sebagai pemborosan. Masyarakat pun menilai hal tersebut sebagai suatu yang perlu, ini terkait dengan meningkatnya kesadaran sosial kemanusiaan dan lingkungan.

1.2 Maksud dan Tujuan

Dalam dunia pertambangan, isu Corporate Social Responsibility (CSR) semakin menarik perhatian kalangan perusahaan. Ide dasar CSR sebenarnya sederhana, yaitu pentingnya sikap sosial perusahaan tambang kepada masyarakat disekitar wilayah pertambangan. Ide ini tentu tergolong mulia, sebab umumnya perusahaan penambangan terkesan lebih banyak berurusan dengan permasalahan permodalan dan kalkulasi target keuntungan.
CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan tersebut diatas yang biasanya mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah penambangan. Latar belakang inilah yang dimaksudkan sebagai bahan diskusi dan pembahasan dalam tulisan ini, dengan tujuan untuk menelusuri pentingnya CSR serta programnya berupa Community Development dalam kegiatan pertambangan.

LATAR BELAKANG CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN COMMUNITY DEVELOPMENT DI BIDANG PERTAMBANGAN

2.1.Latar Belakang Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility (CSR) yang dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 1930-an pada awalnya adalah usaha untuk melindungi buruh dari penindasan yang dilakukan perusahaan. Saat ini banyak definisi yang menjelaskan makna CSR, yang juga terus berubah seiring berjalannya waktu. CSR antara lain didefinisikan sebagai komitmen yang berkesinambungan dari kalangan bisnis, untuk berperilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi perkembangan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan dari karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya (CSR: Meeting Changing Expectations, 1999).
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan, maksudnya adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal itu bisa terjadi dengan dua cara yaitu cara positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok di dalamnya. Contohnya menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur. Kegiatan seperti itu hanya mengeluarkan dana dan tidak mendapat sesuatu kembali. Tujuannya semata-mata sosial dan sama sekali tidak ada maksud ekonomi. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masyarakat. Kegiatan-kegiatan itu bisa membawa keuntungan ekonomis tapi perusahaan mempunyai alasan untuk tidak melakukannya. Jika kita membedakan tanggung jawab sosial dalam arti positif dan dalam arti negatif, langsung menjadi jelas konsekuensinya dalam rangka etika.
Sekarang, seiring dengan makin kompleksnya kepemilikan sebuah usaha, konsep CSR menjadi meluas maknanya, salah satunya adalah niat baik dan komitmen dari perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, keberlanjutan pengembangan masyarakat dan ekonomi lokal sehingga memberikian kontribusi juga terhadap keberlanjutan perusahaan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan membangun hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal (masyarakat), dan lingkungan secara luas.
Dengan pengertian di atas tentang konsep CSR, pengembangan model CSR (CSR Models) mengalami pergeseran dari dari perspektif shareholder ke perspektif stakeholder, artinya kehadiran perusahaan harus dilihat dari dan untuk mereka yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan, dalam hal ini tidak hanya pemilik bisnis saja akan tetapi diperluas dalam kelompok yang lebih lebar. Namun demikian tentunya tingkat kepentingan setiap stakeholder akan berbeda, mulai dari karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, sampai dengan media yang secara tidak langsung berhubungan dengan perusahaan.
Penting dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam CSR bahwa CSR bukan sekedar usaha mendapatkan ijin sosial dari masyarakat untuk mengamankan operasional perusahaan atau untuk mengurangi kerugian lingkungan dari aktivitas usahanya, tetapi lebih jauh CSR adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dari stakeholder (sesuai dengan prioritasnya). Dengan demikian, peduli terhadap akibat sosial, mengatasi kerugian lingkungan sebagai akibat dari aktivitas usaha, ijin sosial dari masyarakat menjadi bagian kecil dari usaha untuk meningkatkan kualitas hidup tersebut. Stakeholder yang dirumuskan di atas (karyawan, pembeli, pemilik, pemasok, dan komunitas lokal, organisasi nirlaba, aktivis, pemerintah, dan media), pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yakni kemakmuran. Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban ekonomis dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas.
Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktivitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.
Kita tidak dapat membangun suatu masyarakat yang makmur, tanpa bisnis yang menguntungkan. Namun, di sisi lain, kita juga tidak bisa menumbuhkan suatu ekonomi yang kompetitif di lahan sosial yang gersang.
Ungkapan itu sebenarnya ingin menggarisbawahi perlunya tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, di tengah lingkungan sosial dan publik, yang kini semakin kritis menyoroti berbagai praktik bisnis yang dilakukan perusahaan. Sekedar contoh pada bidang pertambangan di Indonesia, perusahaan pertambangan Freeport di Papua kerap dikecam dengan tuduhan pengrusakan lingkungan.

2.2.Community Development Di Bidang Pertambangan

Community Development (CD) atau Pemberdayaan Masyarakat adalah salah satu kegiatan yang menjadi bagian dari program CSR pada bidang pertambangan. CD terdiri dari Community Relation yaitu pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada stakeholder, yang pada umumnya banyak dilakukan kepada masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah, kemudian Community Service yaitu program pemberian bantuan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum termasuk didalamnya bantuan untuk bencana alam, bantuan prasarana umum termasuk tempat ibadah dan peningkatan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Berikutnya adalah community empowering, yaitu sebuah usaha untuk memberdayakan masyarakat sehingga memiliki akses yang baik untuk menunjang kemandiriannya, sebagai contoh program pemberian beasiswa, peningkatan kapasitas usaha masyarakat yang berbasis potensi setempat serta bantuan untuk pengembangan atau penguatan kelompok swadaya masyarakat.
Yang terakhir adalah program konservasi atau pelestarian alam yaitu melakukan penghijauan dengan memberdayakan masyarakat setempat sehingga dapat meningkatan pendapatan para petani atau penggarap. Keseluruhan program kegiatan Community Development harus diusahakan berkesinambungan dengan kriteria keberhasilan yang jelas.

DISKUSI DAN PEMBAHASAN

Sebagai sebuah usaha, tujuan dari perusahaan pertambangan adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya melalui penambangan dengan cara seefektif dan seefisien mungkin. Perusahaan pertambangan pada umumnya beroperasi di daerah terpencil yang serba minim fasilitasnya. Sementara itu, dalam beroperasi, perusahaan pertambangan ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli pertambangan maupun tenaga lain non pertambangan yang secara bersama hidup dalam satu komunitas yang serba berbeda dengan masyarakat sekitarnya, baik dari segi fasilitas fisik maupun nonfisik.
Lingkungan khusus yang serba lengkap fasilitasnya tersebut sering menimbulkan kecemburuan dari masyarakat sekeliling yang hidup serba minim fasilitas serta rendah tingkat kehidupan sosial ekonominya. Belum lagi dampak polusi dari aktivitas pekerja dan kegiatan penambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kecemburuan itulah yang sering memicu terjadinya konflik antara manajemen perusahaan dan masyarakat sekitar pertambangan. Dilain sisi, perusahaan merasa telah memenuhi keseluruhan kewajiban sebagai perusahaan kepada Pemerintah dengan membayar pajak atau royalti. Ironis bila melihat kondisi masyarakat yang bersanding dengan lokasi usaha pertambangan besar. Banyak dari mereka hidup dalam kondisi yang serba pas-pasan walaupun ditempatnya ada perusahaan yang luar biasa sukses meraih keuntungan. Masyarakat di sekitar Freeport, Timika, Papua Barat misalnya, mereka harus sembunyi-sembunyi mengais hidup sambil menghindari penjagaan aparat bersenjata di aliran tailing Freeport.
Selain masalah tersebut diatas, pada tahap awal, pengusahaan pertambangan juga telah dihadapkan dengan proses negosiasi dengan para pemilik tanah dimana terdapat deposit bahan tambang yang memadai untuk dapat dieksploitasi secara menguntungkan. Tahap ini juga merupakan tahap yang kritis karena dapat mempengaruhi masa depan hubungan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan.
Guna mengeliminir bebagai permasalan yang mungkin timbul sebagaimana disebutkan diatas, sudah semestinya sejak awal perusahaan pertambangan dapat menunjukkan corporate social responsibility-nya (CSR) melalui program community development (CD). Hal ini sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehadiran perusahaan pertambangan yang akan menguasai sumber alam di wilayah itu akan memberi kompensasi pada mereka dalam bentuk program-program yang akan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi penduduk.
Saat ini, CSR telah menjadi isu bisnis yang terus menguat. Isu ini sering diperdebatkan dengan pendekatan nilai-nilai etika, dan memberi tekanan yang semakin besar pada kalangan bisnis untuk berperan dalam masalah-masalah sosial, yang akan terus tumbuh. Isu CSR sendiri juga sering diangkat oleh kalangan bisnis, manakala pemerintahan nasional di berbagai negara telah gagal menawarkan solusi terhadap berbagai masalah kemasyarakatan.
Namun upaya penerapan CSR sendiri bukannya tanpa hambatan. Dari kalangan ekonom sendiri juga muncul reaksi mengritik konsep CSR, dengan argumen bahwa tujuan utama perusahaan pada hakikatnya adalah memaksimalkan keuntungan (returns) bagi pemilik saham, dengan mengorbankan hal-hal lain. Ada juga kalangan yang beranggapan, satu-satunya alasan mengapa perusahaan mau melakukan proyek-proyek yang bersifat sosial adalah karena memang ada keuntungan komersial di baliknya. Yaitu, mengangkat reputasi perusahaan di mata publik ataupun pemerintah. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus menunjukkan dengan bukti nyata bahwa komitmen mereka untuk melaksanakan CSR bukanlah main-main.
Manfaat dari CSR itu sendiri terhadap pelaku bisnis juga bervariasi, tergantung pada sifat perusahaan bersangkutan, dan sulit diukur secara kuantitatif. Meskipun demikian, ada sejumlah besar literatur yang menunjukkan adanya korelasi antara kinerja sosial/lingkungan dengan kinerja finansial dari perusahaan. CSR pada akhirnya akan menguntungkan perusahaan. Tetapi, tentu saja, perusahaan tidak diharapkan akan memperoleh imbalan finansial jangka pendek, ketika mereka menerapkan strategi CSR. Karena memang bukan itu yang menjadi tujuannya.
Supaya lebih banyak perusahaan pertambangan yang mau berperilaku mulia terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas penunjang, salah satunya berupa insentif perpajakan. Bentuknya bisa tax exception (pengecualian pajak) atau tax reduction (pengurangan pajak). Insentif pajak akan mendorong perusahaan lebih agresif mengembangkan program CSR.

KESIMPULAN

Citra perusahaan pertambangan yang buruk, yang sering dimunculkan di media massa, jelas tidak mendukung kelancaran operasional perusahaan dan bersifat kontra-produktif terhadap upaya peningkatan produktivitas dan keuntungan. Kini semakin diakui bahwa perusahaan sebagai pelaku bisnis, tidak akan bisa terus berkembang jika menutup mata atau tak mau tahu dengan situasi dan kondisi lingkungan sosial tempat ia hidup.
Dalam kaitan itulah, penerapan corporate social responsibility (CSR) melalui program community development (CD) dipandang bukan saja sebagai tanggung jawab, tetapi juga sebuah kewajiban. CSR adalah suatu peran bisnis dan harus menjadi bagian dari kebijakan bisnis. Maka, bisnis tidak hanya mengurus permasalahan laba, tapi juga harus mengandung kesadaran sosial terhadap lingkungan sekitar. Sejalan dengan dinamika saat ini, disimpulkan ada enam kecenderungan utama yang semakin menegaskan arti penting CSR, yaitu:
1. Meningkatnya kesenjangan antara kaya dan miskin;
2. Posisi negara yang semakin berjarak pada rakyatnya;
3. Makin mengemukanya arti kesinambungan;
4. Makin gencarnya sorotan kritis dan resistensi dari publik;
5. Tren ke arah transparansi;
6. Harapan-harapan bagi terwujudnya kehidupan yang lebih baik dan manusiawi pada era milenium baru.

Wednesday, 19 December 2012

Potensi Tambang Sulawesi Tenggara dalam Kepungan Investor

Tambang Sultra
Sektor pertambangan provinsi Sulawesi Tenggara cukup potensial dan menjadi perhatian investor nasional maupun asing yang bergerak di bidang pertambangan Sulawesi Tenggara memiliki kandungan tambang yang sangat potensial dan telah banyak perusahaan yang telah melakukan eksplorasi utamanya kabupaten Buton, Konawe, Konawe Utara, dan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara. Hal ini membuktikan bahwa Sulawesi Tenggara memilki potensi pertambangan yang dapat diandalkan, namun belum dioptimalkan pemanfaatannya. Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Sulawesi Tenggara diantaranya adalah Tambang aspal di Kabupaten Buton, Tambang nikel di
kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Konawe, potensi tambang marmer, batu granit dan krom tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Tenggara dan untuk potensi tambang minyak di Kabupaten Buton Utara dan Buton. Khusus untuk tambang aspal, beberapa perusahaan memegang kuasa pertambangan (KP) untuk melakukan eksplorasi. Herry Asiku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara mengharapkan para pemegang Kuasa Pertambangan sebaiknya tidak terlalu lama melakukan eksplorasi yang sampai bertahun tahun lamanya dan disarankan tahap eksplorasi cukup dalam 1 sampai 3 tahun lamanya dan setelah itu telah dapat melakukan eksploitasi. Ketertarikan investor cukup banyak untuk berinvestasi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan bagi investor dengan membangun sarana dan prasrana yang dibutuhkan investor, seperti jalan, jembatan dan pelabuhan dan lainnya, serta diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat tahap eksploitasi tambang dan pada saat kegiatan investasi mulai dilaksanakan sarana yang dibutuhkan diupayakan dapat tersedia. Kadin Sulawesi Tenggara juga mengharapkan perusahaan yang akan melakukan eksploitasi dapat bermitra dengan pengusaha lokal Sultra dan hal ini dimaksudkan agar terjadi proses alih teknologi di sektor pertambangan. Kehadiran investasi di suatu daerah juga diharapkan akan membuka lapangan kerja baru dan masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa untuk melakukan investasi di bidang pertambangan, terdapat prosedur standar yang harus diikuti dan untuk pengendalian dan pengelolaan lingkungan di sekitar tambang tetap merupakan perhatian utama. Jejak Sejarah Pertambangan Sultra Seperti diketahui, sejarah pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka (sebagai mana diulas Harian Kompas) bermula pada tahun 1909 EC Abendanon, seorang ahli geolog asal Belanda, menemukan bijih nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Eksplorasi bijih nikel sendiri baru dilaksanakan pada tahun 1934 oleh Oost Borneo Maatschappij (OBM) dan Bone Tole Maatschappij. Pengapalan pertama 150.000 ton hasil tambang itu dilakukan OBM empat tahun kemudian ke negara Jepang. Nikel dimanfaatkan sebagai penyalut karena tahan karat dan keras. Percampuran antara nikel dengan tembaga misalnya, digunakan untuk membuat sendok dan garpu. Dalam perkembangan sejarah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1960 dan Undang-Undang (UU) Pertambangan Nomor 37 Tahun 1960, Pemerintah RI mengambilalih penambangan tersebut dan berdirilah PT Pertambangan Nikel Indonesia (PNI). Penambangan logam putih berlambang kimia Ni ini, kemudian terbukti memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Saat Sultra berupaya menjadi daerah otonom yang lepas dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sumber daya alam Kabupaten Kolaka itu diyakini mampu menjadi sumber ekonomi untuk mengelola rumah tangga sendiri. Wilayah di jazirah tenggara Pulau Sulawesi itu kemudian ditetapkan menjadi provinsi baru, melalui UU No 13/1964. Dalam logo provinsi yang berhari jadi tanggal 27 April ini terdapat warna coklat sebagai lambang tanah yang mengandung nikel di Kabupaten Kolaka. Waktu terus bergulir. PT Per-tambangan Nikel Indonesia di-merger dengan enam perusahaan negara lainnya seperti PN Logam Mulia pada 5 Juli 1968 dan berubah menjadi PT Aneka Tambang. Areal kuasa pertambangan di Pomalaa ini-yang mencatatkan sahamnya di pasar modal pada tahun 1997-luasnya 8.314 hektar. Selain bijih nikel, perusahaan ini juga memproduksi feronikel atau feni yang merupakan paduan logam antara nikel dan besi (fero). Tahun 2008 dihasilkan feronikel sekitar 10.000 ton nikel dan sekitar tiga juta wmt (wet metric ton) bijih nikel. Bijih nikel dipasarkan ke Je-pang dan Australia. Sedangkan feronikel dalam bentuk batangan logam atau ingot dijual ke negara Jerman, Inggris, Belgia, dan Jepang. Harga jualnya ber-dasarkan pada harga logam internasional yang mengacu pada London Metals Exchange (LME). Feronikel hasil penambangan perusahaan yang ber-kantor pusat di Jakarta ini, tahun lalu dihargai 3,73 dollar Amerika Serikat (AS) per pon. Sedangkan untuk bijih nikel tergantung pada tinggi rendah kadarnya. Layaknya produk tambang yang memiliki nilai jual tinggi seperti minyak bumi dan emas, negara lalu mengklaim nikel sebagai miliknya. Tidak mengherankan bila hasil penjualan ke-kayaan daerah berlambang burung raksasa ini lebih menggembungkan pundi-pundi uang pemerintah pusat dibandingkan kas daerahnya sendiri. Usaha pertambangan dan penggalian berada di peringkat keempat dari sembilan lapangan usaha yang ada. Kontribu-sinya pada tahun 2000 sekitar Rp 163 milyar atau 8,66 persen dari seluruh kegiatan ekonomi senilai Rp 1,9 trilyun.Meskipun begitu, harus diakui, kehadiran badan usaha berusia 33 tahun ini menimbulkan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dari kegiatan perusahaan ini di Pomalaa, setiap bulan kas daerah menerima pajak pemanfaatan air bawah tanah dan per-mukaan rata-rata Rp 30 juta. Jumlah kas juga bertambah dari perolehan pajak penerangan jalan sebesar Rp 100 juta per bulan. Meskipun memiliki bijih nikel berkualitas ekspor, bahan tambang ini tidak lantas menjadi usaha terbesar Kolaka. Pertanian merupakan lapangan usaha terbesar masyarakat kabupaten di bagian barat Provinsi Sulawesi Tenggara ini. Sektor ini mampu menyerap 76.734 orang tenaga kerja. Total kegiatan ekonomi yang dihasilkan tahun 2000 besarnya Rp 765,2 milyar. Dari jumlah itu, separuhnya diperoleh dari kegiatan usaha di bidang perkebunan. Lahan perkebunan kabupaten yang terdiri dari pegunungan dan bukit yang memanjang dari utara ke selatan, terbanyak di-gunakan untuk areal tanaman kakao. Sayangnya harga jual kakao atau kokoa-sebutan lain untuk tanaman cokelat-tidak stabil. Setelah sempat mencapai harga Rp 28.000 per kilogram pada tahun 1998, harga kakao jatuh. Harga per kilogram tahun 1999 turun enam ribu rupiah. Setahun kemudian menjadi dua belas ribu rupiah per kilogram dan tahun 2001 hanya Rp 8.000. Penurunan ini ditengarai karena berkurangnya permintaan akan komoditas kakao, atau dikarenakan ulah para pedagang yang kebanyakan datang dari Makassar dan Surabaya untuk memperbanyak keuntungan. Mereka membeli langsung hasil kebun itu dari para petani.
Tambang Sultra