BAB IX
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 66
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 66
Kegiatan pertambangan rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.
Pasal
67
(1)
Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik
perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2)
Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk
memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan
surat permohonan kepada bupati/walikota.
Pasal
68
(1) Luas
wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
a. perseorangan
paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR
diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal
69
Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan
manajemen dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b. mendapat bantuan modal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
70
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan
perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,
pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup
bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Pasal
71
(1) Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan
teknis pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal
72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal
73
(1) Pemerintah kabupaten/kota
melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta
permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan
rakyat.
(2) Pemerintah kabupaten/kota
bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat
yang meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. pascatambang.
b. pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. pascatambang.
(3) Untuk melaksanakan pengamanan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota wajib
mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota wajib
mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang
berada dalam wilayahnya dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan
gubernur setempat.
BAB X
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 74
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 74
(1) IUPK diberikan oleh Menteri
dengan memperhatikan kepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1
(satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola
diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud
mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan
permohonan IUPK baru kepada Menteri.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak
berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan
pihak lain.
(7) IUPK untuk mineral lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak
lain oleh Menteri.
Pasal
75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha
swasta.
(3) Badan usaha milik negara dan
badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas
dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan usaha swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang
WIUPK.
Pasal
76
(1) IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi
kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan
dan penjualan.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dan
pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal
77
(1) Setiap pemegang IUPK Eksplorasi
dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan
usaha pertambangannya.
(2) IUPK Operasi Produksi dapat
diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telah mempunyai data hasil kajian
studi kelayakan.
Pasal
78
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas dan lokasi wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
a. nama perusahaan;
b. luas dan lokasi wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
l. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
Pasal
79
IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian masalah pertanahan;
i. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka waktu berlakunya IUPK;
l. perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian masalah pertanahan;
i. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka waktu berlakunya IUPK;
l. perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran tetap dan iuran produksi
serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari
keuntungan bersih sejak berproduksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa,
teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan
keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
x. penguasaan, pengembangan dan
penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
y. divestasi saham.
Pasal
80
IUPK tidak dapat digunakan selain
yang dimaksud dalam pemberian IUPK.
Pasal
81
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi
dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral
logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi yang
ingin menjual mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
(3) Izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Pasal
82
Mineral atau batubara yang tergali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.
Pasal
83
Persyaratan luas wilayah dan jangka
waktu sesuai dengan kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK
meliputi:
a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap
kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap
kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas
paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap
kegiatan eksplorasi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak
50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap
kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling
banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e. jangka waktu IUPK Eksplorasi
pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
f. jangka waktu IUPK Eksplorasi
pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
g. jangka waktu IUPK Operasi
Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Pasal
84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara memperoleh WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3),
dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 85
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 85
Pemerintah berkewajiban mengumumkan
rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal
86
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (2) yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi
persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan
persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan
persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB XII
DATA PERTAMBANGAN
Pasal 87
DATA PERTAMBANGAN
Pasal 87
Untuk menunjang penyiapan WP dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga riset negara dan/atau daerah
untuk melakukan penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan.
Pasal
88
(1) Data yang diperoleh dari
kegiatan usaha pertambangan merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki
pemerintah daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah untuk pengelolaan data
pertambangan tingkat nasional.
(3) Pengelolaan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 90
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 90
Pemegang IUP dan IUPK dapat
melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan
eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
Pasal
91
Pemegang IUP dan IUPK dapat
memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
92
Pemegang IUP dan IUPK berhak
memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah
diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali
mineral ikutan radioaktif.
Pasal
93
(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak
boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan kepemilikan
dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan
kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. harus memberi tahu kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
94
Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya
untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pasal 95
Kewajiban
Pasal 95
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Pasal
96
Dalam penerapan kaidah teknik
pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan operasi pertambangan;
a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan operasi pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan
lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya
mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari
suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Pasal
97
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin
penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu
daerah.
Pasal
98
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga
kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
99
(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK
wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat
mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan
kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
(3) Peruntukan lahan pascatambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan
tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah.
Pasal
100
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib
menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan
reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Pasal
101
Ketentuan lebih lanjut mengenai
reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana
jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
102
Pemegang IUP dan IUPK wajib
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam
pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral
dan batubara.
Pasal
103
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi
Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam
negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil
penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan
dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal
104
(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang
IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan
yang telah mendapatkan IUP atau IUPK.
(2) IUP yang didapat badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk
pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian
dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal
105
(1) Badan usaha yang tidak bergerak
pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang
tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang
tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran
produksi.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral
dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
106
Pemegang IUP dan IUPK harus
mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
107
Dalam melakukan kegiatan operasi
produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha
lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
108
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib
menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyusunan program dan rencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal
109
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
110
Pemegang IUP dan IUPK wajib
menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi
produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal
111
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib
memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
112
(1) Setelah 5 (lima) tahun
berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh
asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
0 komentar:
Post a Comment